POJOKSATU.ID - Mimpi besar untuk menyandang gelar dokter spesialis maupun dokter umum kini terancam kandas bagi ratusan mahasiswa di Indonesia.

Kemdiktisaintek baru saja mengeluarkan kebijakan super ketat terkait nasib para mahasiswa profesi dokter yang kerap gagal dalam ujian kompetensi nasional.

Melalui aturan terbaru di tahun 2026 ini, pemerintah ingin menyaring secara ketat kualitas dan kompetensi para calon tenaga medis di tanah air.

Pihak kementerian menegaskan bahwa mahasiswa yang belum juga lulus uji kompetensi hingga batas akhir masa studi tidak akan diberikan toleransi lagi.

Baca Juga: Daftar 30 Kampus Kedokteran yang Kena Semprot Kemdiktisaintek, Nomor 1 Punya Puluhan Retaker Akut!

Mereka secara legal dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan profesi dokter dalam bentuk apa pun di institusi mereka berjalan.

Langkah paling ekstrem yang diambil oleh pemerintah adalah kewajiban untuk menonaktifkan status mereka sebagai mahasiswa secara permanen dari sistem.

Aturan pembersihan status mahasiswa abadi ini berdampak langsung pada ribuan data yang tersebar di 30 perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Kasus ini paling banyak ditemukan di Universitas Malahayati yang mencatat ada sekitar 76 mahasiswa kedokteran yang terancam didepak dari kampus.

Baca Juga: Pramono Anung Ketok Palu Proyek Jembatan Melingkar Dukuh Atas Hubungkan MRT, LRT, dan KRL

Tekanan serupa juga membayangi 55 mahasiswa di Universitas Sam Ratulangi serta 30 mahasiswa di Universitas Prima Indonesia yang nasibnya kini di ujung tanduk.

Fenomena menyedihkan ini juga merembet ke wilayah timur, di mana 27 mahasiswa Universitas Cenderawasih terancam kehilangan status akademiknya.

Bahkan, kampus swasta ternama seperti Universitas Ciputra Surabaya pun tidak luput dari aturan ini karena memiliki 14 mahasiswa retaker.

Kebijakan radikal ini sengaja diterapkan demi menjaga mutu kelulusan dokter agar masyarakat tidak dirugikan oleh pelayanan medis yang tidak kompeten.

Kini, para mahasiswa retaker tersebut hanya bisa pasrah meratapi nasib akademis mereka yang terkunci akibat terbitnya Surat Ditjen Dikti Nomor 337/DST/B.B2/DT.02.00/2026.

Hal ini menyoroti aturan penonaktifan status mahasiswa kedokteran yang melampaui batas studi***