POJOKSATU.id, Jakarta — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan kerugian sebesar Rp63 triliun akibat kuota internet yang hangus.

Dalam pernyataan resminya, ATSI menegaskan bahwa praktik penetapan masa aktif kuota sudah sejalan dengan regulasi yang berlaku serta merupakan standar industri yang lazim baik di dalam maupun luar negeri.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa seluruh anggota ATSI senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

"Penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar telah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021," tegasnya.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan, yang juga mengacu pada ketentuan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Marwan menekankan bahwa pulsa dan kuota internet bukan merupakan alat pembayaran sah maupun bentuk uang elektronik.

Oleh karena itu, keduanya sudah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana layaknya barang konsumsi lainnya.

Lebih lanjut, ATSI menegaskan bahwa pemberlakuan masa aktif pada kuota internet merupakan praktik yang wajar dalam industri telekomunikasi global.

“Berbeda dari layanan seperti listrik atau jalan tol yang berbasis volume penggunaan, kuota internet terikat pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Praktik serupa juga diterapkan secara global. Operator seperti Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia memberlakukan masa aktif paket, di mana kuota akan hangus jika tidak digunakan dalam periode yang telah ditentukan.

Hal ini juga bisa ditemui dalam sektor lain, seperti tiket transportasi, voucher belanja, hingga keanggotaan klub.

Dalam hal transparansi, ATSI memastikan bahwa operator anggota selalu menyampaikan informasi secara terbuka terkait masa aktif, jumlah kuota, dan hak-hak pelanggan.

Setiap paket data yang ditawarkan telah disertai dengan syarat dan ketentuan yang jelas, dan pelanggan diberikan kebebasan penuh untuk memilih sesuai kebutuhan.

Menutup pernyataannya, Marwan menyampaikan kesiapan ATSI untuk berdialog dengan berbagai pihak demi meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kami percaya bahwa kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlangsungan industri harus didasarkan pada pemahaman yang menyeluruh terhadap model bisnis telekomunikasi,” pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan bisa memberikan perspektif yang lebih seimbang dalam perdebatan publik mengenai praktik masa aktif kuota internet serta peran penting regulasi dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.***