POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Atalia Praratya dan Ridwan Kamil.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar itu resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, yang juga dikenal sebagai mantan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pengadilan yang menyebutkan bahwa proses persidangan akan segera dimulai dalam waktu dekat.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengungkapkan bahwa sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung pada hari ini, 17 Desember 2025.
Agenda awal persidangan akan difokuskan pada proses mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Sidang perdana akan dilaksanakan hari ini dengan agenda mediasi. Para pihak diwajibkan untuk hadir,” ujar Dede Supriadi, dikutip pojoksatu.id dari imilah.com (17/12/2025).
Dalam gugatan yang diajukan, Atalia Praratya disebut tidak menuntut pembagian harta gono gini.
Ia hanya mengajukan permohonan untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil tanpa mempermasalahkan aset atau harta bersama yang dimiliki selama berumah tangga.
“Dalam gugatannya, penggugat tidak menuntut harta gono gini. Hanya ingin berpisah,” jelas Dede.
Langkah Atalia tersebut langsung menyita perhatian publik, mengingat pasangan ini selama bertahun-tahun dikenal harmonis dan kerap tampil bersama dalam berbagai kegiatan sosial maupun pemerintahan.
Ridwan Kamil sendiri merupakan tokoh nasional yang cukup populer, baik saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat maupun setelahnya.
Meski sidang perdana mewajibkan kehadiran kedua belah pihak, Pengadilan Agama Bandung belum dapat memastikan apakah Atalia dan Ridwan Kamil akan hadir secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Hal tersebut akan diketahui saat persidangan berlangsung.
Proses mediasi nantinya menjadi tahapan penting untuk membuka ruang dialog antara kedua pihak.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Kuningan Akhirnya Pegang SK, Bupati Tekankan Tanggung Jawab Pelayanan
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara hingga putusan.
Hingga kini, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait gugatan cerai tersebut.
Pihak pengadilan pun menegaskan hanya menangani proses hukum sesuai aturan tanpa mencampuri urusan pribadi para pihak.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas masyarakat, mengingat posisi Atalia sebagai wakil rakyat dan Ridwan Kamil sebagai figur publik nasional.
Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari proses persidangan yang akan menentukan arah akhir hubungan keduanya.***




