POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan publik Jawa Barat.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, ke Pengadilan Agama Bandung.

Gugatan tersebut telah terdaftar dan akan mulai disidangkan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Baca Juga: CATAT! Bocoran Jadwal Pengumuman Kelulusan PPG Guru Tertentu Tahap 3, 4 dan 5 Tahun 2025!

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriad, membenarkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya telah masuk dan kini memasuki tahapan awal persidangan.

Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

“Iya cg (cerai gugat),” kata Dede, dikutip dari Inilah, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah? Ini Rahasianya

Dede menegaskan bahwa dalam gugatan tersebut, Atalia tidak menuntut pembagian harta gono gini.

Fokus utama gugatan semata-mata untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil.

“Tidak, hanya cerai aja,” tegas Dede, dikutip dari Inilah, 16 Desember 2025.

Baca Juga: Pemprov Banten Angkat 4.631 PPPK Paruh Waktu, Andra Soni Tekankan Pelayanan Publik BerAKHLAK

Sidang perdana perceraian Atalia dan Ridwan Kamil dijadwalkan digelar pada Rabu 17 Desember 2025 dengan agenda mediasi.

Dalam proses ini, kedua belah pihak diwajibkan hadir secara pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan, kecuali terdapat alasan sah untuk diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Insya Allah betul sidang perdana digelar hari ini. Kalau dua-duanya hadir pribadi, mediasi dulu,” ujar Dede.

Meski demikian, pihak PA Bandung belum dapat memastikan apakah Atalia maupun Ridwan Kamil akan hadir langsung dalam persidangan perdana tersebut.

Kehadiran para pihak masih menunggu konfirmasi resmi menjelang sidang.

Baca Juga: Dikejar Akhir Tahun! Pembagian Bansos Bertahap Terancam Mundur Jika Data Tak Sinkron

“Terkait kehadiran belum tahu ya,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan cerai ini didaftarkan oleh Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya dan telah tercatat secara resmi di kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung.

Meski perkara sudah terdaftar, pihak pengadilan belum bersedia membuka secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara dengan alasan etika dan kerahasiaan proses hukum.

Baca Juga: Pemprov dan Kejati Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Masalah Hukum Sejak Awal

“Benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat,” kata Dede sebelumnya.

Pengadilan Agama Bandung memastikan akan memfasilitasi proses perceraian ini secara profesional dan tertutup.

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat perkara tersebut menyangkut ranah pribadi para pihak.

Baca Juga: Beralih ke PPPK, Guru Honorer Wajib Pahami Aturan TPG dan Gaji ke-13

Gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil menjadi sorotan publik, mengingat keduanya selama ini dikenal sebagai pasangan publik figur yang cukup harmonis.

Namun belakangan, nama Ridwan Kamil juga tengah menjadi perhatian publik setelah muncul isu skandal dengan Lisa Mariana.

Meski belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait alasan gugatan cerai tersebut.

Pendaftaran perkara ini menandai babak baru dalam kehidupan pribadi mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

Publik kini menunggu jalannya sidang perdana dan hasil proses mediasi yang akan menentukan kelanjutan rumah tangga pasangan tersebut.***