POJOKSATU.id - Astagfirullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan seorang guru SMA.
Dalam praktik tersebut, oknum guru SMA diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan atau mengoordinasikan calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed melalui jalur di luar mekanisme resmi.
KPK mengungkap, tarif yang diduga dipatok untuk satu kursi calon mahasiswa berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Namun, KPK belum mengungkap identitas atau nama guru SMA tersebut.
Baca Juga: Wafa Impact, Aturan Hijab Kadet Putri Unhan Akan Diubah, Kemhan Pastikan Tak Ada Larangan Khusus
Dalam keterangan perkara, guru itu disebut sebagai pihak yang menjadi pengepul atau pengumpul calon mahasiswa.
Guru tersebut diduga berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru Unsoed, Eko Sumanto.
Guru SMA Diduga Jadi Pengumpul Calon Mahasiswa
Dilansir dari Antara, Sabtu (22/8/2026), dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa bermula ketika guru SMA tersebut mengoordinasikan sejumlah siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke Unsoed.
Setelah mengumpulkan calon mahasiswa, guru tersebut diduga berkomunikasi dengan Eko.
Baca Juga: Kemenhaj Buka Pendaftaran Mutasi PNS Batch II, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksinya
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, keduanya diduga membicarakan jumlah calon mahasiswa yang dapat diloloskan serta uang yang harus disetorkan untuk mendapatkan kursi melalui jalur di luar mekanisme resmi.
Dengan kata lain, berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, guru tersebut diduga menjadi penghubung antara calon mahasiswa yang membutuhkan akses masuk Unsoed dengan pihak internal kampus.
Setelah jumlah calon mahasiswa dan besaran uang disepakati, pembayaran dari calon mahasiswa yang dikumpulkan guru tersebut kemudian diterima oleh Eko.
KPK menduga Eko telah menghimpun uang hingga Rp1,12 miliar selama dua tahun terakhir dari praktik tersebut.
Uang yang terkumpul kemudian dilaporkan kepada Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq.
KPK menduga Sodiq selanjutnya memberikan akses kepada Eko untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui perantara guru SMA tersebut.
Baca Juga: 65 Orang Diamankan Jelang Demo DPR, Polisi Sita 39 Sajam dan 201 Botol Diduga untuk Molotov
Tarif Satu Kursi Diduga Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya tarif berbeda untuk calon mahasiswa yang ingin mendapatkan kursi melalui jalur tersebut.
Harga satu kursi calon mahasiswa diduga berkisar mulai Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Besaran tersebut merupakan dugaan nilai dalam praktik ilegal yang sedang ditangani KPK, bukan biaya resmi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Praktik tersebut juga diduga tidak hanya menyasar satu program studi.
Data awal KPK mengindikasikan adanya dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa pada Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.
Baca Juga: Alumni UIN Jakarta Desak Sengketa Sekolah Pamulang Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
Dari total 2.527 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri program sarjana tahun ini, sedikitnya 73 kursi diduga telah disiapkan untuk diperjualbelikan.
Bagaimana Skema Jual-Beli Kursi Diduga Berjalan?
Berdasarkan temuan KPK, praktik tersebut diduga berjalan melalui beberapa tahap.
Pertama, guru SMA mengumpulkan atau mengoordinasikan calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag
Kedua, guru tersebut berkomunikasi dengan Eko Sumanto untuk membahas jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima dan besaran uang yang harus dibayarkan.
Ketiga, setelah kesepakatan tercapai, pembayaran calon mahasiswa diserahkan melalui skema yang diduga berada di luar mekanisme resmi penerimaan mahasiswa baru.
Keempat, uang tersebut diterima oleh Eko dan kemudian dilaporkan kepada Sodiq.
Kelima, KPK menduga Sodiq memberikan akses kepada Eko untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui perantara guru SMA.
Dengan skema tersebut, guru SMA diduga berperan sebagai pengumpul sekaligus perantara calon mahasiswa, sedangkan Eko diduga menjadi pihak internal kampus yang menerima uang dan mengurus kelulusan calon mahasiswa.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag
Ada Skema Rp650 Juta yang Berujung Pengadaan Proyek
Selain dugaan praktik yang melibatkan guru SMA, KPK juga menemukan skema lain dalam perkara penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui Dian dan Adhi.
Uang sesuai permintaan tersebut telah diserahkan. Namun, calon mahasiswa yang diurus tetap tidak lolos seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.
Orangtua calon mahasiswa kemudian meminta seluruh uang dikembalikan.
Dian dan Adhi selanjutnya menyampaikan desakan tersebut kepada Norman.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman diduga meminjam dana dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq sebelum bekerja sama dengan Mulyono.
Perusahaan milik Mulyono kemudian memperoleh tiga paket pekerjaan di Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pembayaran dari tiga proyek tersebut diduga digunakan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp650 juta.
Baca Juga: Pasangin Resmi Diluncurkan, Progres Bangun Rumah Bisa Dipantau dengan AR dan VR
Dugaan Gratifikasi Berujung Pembelian Tanah
KPK juga menduga Sodiq terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait pengurusan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Dalam proses penerimaan mahasiswa tahun 2025-2026, Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono setelah mengetahui adanya komunikasi dengan orangtua calon mahasiswa.
Sodiq diduga memberikan arahan, “Jangan diminta di awal” dan “Jika dikasih, bilang terima kasih.”
Melalui mekanisme tersebut, Mulyono diduga menerima uang gratifikasi hingga Rp680 juta.
Menurut KPK, uang tersebut kemudian dikelola Mulyono atas perintah Sodiq untuk membayar tiga bidang tanah yang dibeli Sodiq menggunakan nama Mulyono.
Baca Juga: Bukan Brasil, Ini Negara dengan Hutan Terluas di Dunia, Indonesia Masuk 10 Besar
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan kampus.
Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini, Cek Pengamanan dan Kondisi Terbaru Commuter Line Jabodetabek
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru Unsoed diduga melibatkan pihak internal kampus dan pihak luar.
Salah satunya seorang guru SMA yang diduga mengumpulkan calon mahasiswa dan menjadi perantara menuju pihak kampus. ***




