POJOKSATU.id, KARAWANG - Kepolisian Polres Karawang yang berhasil menangkap sebanyak 16 orang pengedar narkotika di Karawang.
Penangkapan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2023 di Kabupaten Karawang oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang dan diapresiasi oleh Presidium Aliansi Pergerakan Islam Karawang (Aspika).
Irwan Taufik, Koordinator Presidium Aspika, menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu, disaat menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H.
"Selain mensucikan kemuliaan bulan suci juga menjaga dan melindungi Generasi muda karawang dari Narkotika, kemudian kami juga meng Apresiasi atas informasi yang didapat setelah mengundang Disperindag bagian pengawasan terkait Perbup Minol," kata Irwan, Jumat (24/03/2023).
Kemudian, Ia juga mengatakan peraturan bupati nomor 89 Tahun 2022 sebagai Turunan dari Perda No 10 Tahun 2021, maka dengan ini Perda tersebut wajib di implementasikan.
"Sesuai dengan tujuan dilahirkannya salah satunya adalah melindungi Generasi Muda Karawang dari dampak buruk minuman beralkohol dan demikian disampaikan Apresiasi kami," tandasnya.
Diketahui, Sebanyak 16 orang pengedar narkotika di Karawang berhasil ditangkap personel kepolisian Polres Karawang.
Penangkapan tersebut dilakukan selama bulan Maret 2023 di Kabupaten Karawang oleh Timsus Sanggabuana Polres Karawang.
Ke-16 orang tersangka tersebut terjerat sebanyak 13 kasus narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang. (Yusup/Pojoksatu)




