POJOKSATU.id, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Untuk DKI Jakarta, putusan MK ini memberikan asa baru bagi Anies Baswedan dan PDIP.
Dimana PDIP bisa mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur tanpa berkoalisi dengan partai lain di Pilkada Jakarta 2024.
Salah satu isi putusan MK tersebut, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung calon sendiri pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: 4 Tahun Moratorium, Kementrian Keuangan Buka Rekrutmen CPNS 2024. Ada Formasi untuk Fresh Graduate
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 atau lebih dari 7,5 persen.
Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan MK tersebut.
Dia menyebut PDIP akan mengusung Anies- Hendrar Prihadi.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan, Selasa (20/8/2024).
Diketahui, DKI Jakarta saat ini memiliki jumlah pemilih sebanyak 8,2 juta jiwa. Maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di DKI Jakarta jika ingin mengusung calon gubernur dan wagub.
MK diketahui mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Gelora.
Baca Juga: Anies Seolah Kena Karma AHY, Ketum PKB Berdalih Proses Politik Begitu Cepat di Pilkada Jakarta
Berikut putusan MK yang mengubah syarat dukungan di Pilkada DKI Jakarta 2024 tersebut.
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.***




