POJOKSATU.ID - Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Direktur PAUD Kemendikbudristek periode 2018–2022, Muhammad Hasbi, mengaku menerima arahan langsung dari staf khusus Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim, untuk mengikuti pengadaan Chromebook meski tidak sesuai kebutuhan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Pengakuan tersebut disampaikan Hasbi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: 10 Ide Takjil Sehat Tanpa Santan dan Gula untuk Ramadan 2026, Segar, Laris, dan Menguntungkan

Dalam persidangan, Hasbi menyebut arahan tersebut disampaikan melalui staf khusus Mendikbudristek 2019–2024, Jurist Tan.

Hasbi mengungkapkan, dirinya tidak melakukan analisis ulang terhadap spesifikasi laptop Chromebook yang diarahkan, meskipun mengetahui perangkat tersebut tidak relevan dengan kebutuhan PAUD di seluruh Indonesia.

“Ya, kami tidak melakukan analisis lagi karena arahan dari pimpinan,” ujar Hasbi, dikutip pojoksatu.id dari instagram @voktis.id.

Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp14 Triliun untuk Kesejahteraan Guru Non ASN Termasuk Tunjangan!

Awalnya, pengadaan Chromebook disebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Namun, Hasbi menegaskan bahwa mekanisme AKM di PAUD sangat berbeda dengan jenjang pendidikan lain seperti SD, SMP, maupun SMA.

Ketika jaksa menanyakan apakah spesifikasi Chromebook yang disusun Direktorat SD dan SMP sesuai dengan kebutuhan PAUD, Hasbi menjawab dengan tegas bahwa pengadaan tersebut tidak relevan.

Baca Juga: 10 Ide Takjil Sehat Tanpa Santan dan Gula untuk Ramadan 2026, Segar, Laris, dan Menguntungkan

“Kalau untuk kepentingan AKM, berarti tidak sesuai karena kami tidak sesuai AKM-nya,” ucap Hasbi di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Hasbi juga mengungkap bahwa Direktorat PAUD mendapatkan jatah pengadaan Chromebook sebanyak sekitar 1.290 unit sepanjang tahun 2021.

Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang bisa dirasakan oleh satuan pendidikan PAUD, mengingat keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan pembelajaran di tingkat usia dini.

Jaksa penuntut umum kemudian menyoroti posisi Jurist Tan dan Fiona Handayani yang relatif baru bergabung di Kemendikbudristek, namun memiliki kewenangan besar hingga dapat memberi instruksi kepada pejabat setingkat direktur.

Menanggapi hal tersebut, Hasbi menjelaskan bahwa Jurist Tan selaku staf khusus menteri memang diberikan kewenangan luas oleh Mendikbudristek saat itu.

Baca Juga: Program MBG Serap 29 Persen Anggaran Pendidikan, Guru dan Mahasiswa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

“Sepengetahuan kami, yang memberikan kewenangan tersebut pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi merujuk pada Nadiem Makarim.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan teknis satuan pendidikan, melainkan dipengaruhi oleh arahan struktural dari lingkaran pimpinan kementerian.

Fakta-fakta persidangan ini pun menambah sorotan publik terhadap tata kelola pengadaan teknologi pendidikan di Kemendikbudristek.***