POJOKSATU.id, JAKARTA -- LBH AP PP Muhammadiyah mengapresiasi Putusan MA No 5/P/HUM/2025 yang membatalkan PP No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terkait dibukanya kran ekspor pasir laut oleh rezim Jokowi.
Ekspor pasir laut ini sempat dibuka atau diperbolehkan di ekspor oleh mantan Presiden Jokowi, setelah 20 tahun ditutup oleh pemerintahan SBY.
Melalui putusan tersebut, MA melarang Pemerintah Prabowo melakukan ekspor pasir laut.
Dalam pertimbangannya majelis Hakim menilai, kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut.
Baca Juga: Sebelum Masuk Sumut, KPK Lebih Dulu OTT di Sumsel, Tersangkanya Juga Pejabat Dinas PUPR
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung atas terbitnya Putusan Nomor 5 P/HUM/2025, tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua LBH AP PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho kepada wartawan, Jumat (28/6).
Taufiq menilai, putusan ini adalah tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia karena menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut, termasuk penambangan pasir laut, tidak boleh dilakukan atas nama ekonomi semata, melainkan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan ekosistem pesisir yang rentan.
Mahkamah Agung dalam putusannya mempertimbangkan aspek legal standing dari pemohon uji materiil, seorang warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Hasil UTBK PPG Pendidikan Profesi Guru 2025 Bisa Dilihat dengan 3 Cara, Salah Satunya Akun Peserta
"Putusan ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penataan kebijakan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan," ucapnya.
Atas dasar itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung.
"Harapan kami, MA dapat melakukan kontrol secara obyektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional-cerdas berhati nurani dan predictable dengan logika hukum mainstream
terkait produk-produk hukum yang diterbitkan Pemerintah (Pusat-Daerah)," ujarnya.
Baca Juga: Usai OTT di Madina, Beredar Nama Daftar Pejabat dan Rekanan yang Dibawa KPK ke Jakarta via Kualanamu
Sementara itu, Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwam Fahrojih mendesak agar kedepan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka sehingga menumbuhkan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas, saat yang sama memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan pruduk hukum.
"Pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan," ucapnya.
Dia juga mendesak pemerintah untuk menghentikan penambangan pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan nelayan tradisional. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir.
"Kami akan ikut mengawal implementasi putusan MA ini dan memastikan bahwa
pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang serupa yang dapat mengancam
lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir," tandasnya.***




