POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dugaan penipuan melalui aplikasi berbelanja online yang saat ini banyak digunakan masyarakat.

Kasus dugaan penipuan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Yakni kasus penipuan melalui aplikasi belanja online atau e-commerce bernama Jombingo.

Baca Juga: Wang Semah

"Ada 2 laporan polisi terkait aplikasi Jombingo, yakni dari Polres Metro Kota Depok dan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu 19 Juli 2023.

Adapun kedua laporan tersebut yang merugikan korban berinisial N dengan nilai kerugian Rp37,8 juta.

Sementara satu korban lainnya berinisial EN mengalami kerugian senilai Rp4,5 juta.

Baca Juga: LRT Jabodebek dengan 434 Perjalanan Resmi Beroperasi 18 Agustus, Tarif Tertinggi Rp 20 Ribuan

Ade menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus penipuan tersebut.

Salah satunya mengecek aspek legalitas aplikasi Jombingo.

"Telah melakukan pengecekan perizinan terhadap PT. Bingoby Digital Kreasi, melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, melakukan koordinasi dengan Kemendag, OJK, Kominfo dan melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," jelas Ade.

Baca Juga: Heboh Jokowi Undang Prabowo dan Erick ke Istana Bogor Bahas Pilpres, Ternyata Hanya Bahas Ini

Ade mewanti-wanti agar kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ada pihak atau aplikasi yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Sebab, tiap aplikasi wajib berlatar belakang yang jelas baik di sisi legalitas dan logika bisnis.

"Masyarakat juga harus perhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L)," kata dia.

Baca Juga: Jadwal Korea Open 2023 Hari Ini 20 Juli: Wakil Indonesia Jumpa Lawan Berat

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

"Dan Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, Apakah logis atau tidak?" katanya.

Sebagai informasi, aplikasi Jombingo merupakan platform e-commerce yang dapat digunakan untuk belanja daring untuk berbagai kebutuhan pokok.

Baca Juga: Anggota DPR Herman Khaeron Tolak Tegas Ahok Jika Diangkat Jadi Dirut Pertamina

Aplikasi ini menawarkan banyak fitur menarik berbasis platform belanja online yang bisa mengurangi biaya belanja melalui mekanisme pembelian kelompok.

Aplikasi tersebut juga menawarkan gratis ongkos kirim dan tak perlunya pembeli membandingkan harga.

Untuk bertransaksi, pembayaran di Jombingo dilakukan menggunakan dompet elektronik yang ada dalam aplikasi.***

Reporter: Fandi Permana