POJOKSATU.ID- Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan pentingnya regulasi global yang adaptif, realistis, dan mendukung ekosistem ekonomi digital.
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang digelar di Palais des Nations, Jenewa, Swiss.
APINDO hadir sebagai bagian dari delegasi tripartit Indonesia bersama perwakilan pemerintah dan serikat pekerja.
Fokus Bahasan: Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform
Tahun ini, Komite Penetapan Standar ILO memulai pembahasan awal mengenai isu strategis: Pekerjaan Layak di Ekonomi Berbasis Platform.
Seluruh pihak tripartit—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—sepakat bahwa perlindungan terhadap pekerja dan keberlanjutan ekosistem platform (termasuk UMKM) sangat penting.
Karena itu, dipilih pendekatan berbasis prinsip untuk memastikan fleksibilitas dan penyesuaian kebijakan sesuai konteks hukum dan ketenagakerjaan tiap negara.
Namun, perdebatan muncul terkait bentuk instrumen yang akan digunakan. Negara-negara Eropa, Amerika Latin, dan Afrika cenderung mendukung bentuk konvensi yang mengikat secara hukum.
Sementara negara-negara dengan populasi pekerja platform terbesar seperti Tiongkok, AS, India, Jepang, dan Swiss mendorong bentuk rekomendasi yang lebih fleksibel.
Belum Final: Pembahasan Baru Mencapai 15 Persen
Baca Juga: PREDIKSI Soal UTBK UKPPPG PPG Guru Tertentu Lengkap dengan Kunci Jawabannya!
Meski akhirnya diputuskan bahwa instrumen akan berbentuk Konvensi, pembahasan substansi baru mencapai sekitar 15% dan belum menghasilkan konsensus.
Hal ini menunjukkan bahwa isu ini sangat kompleks dan butuh kehati-hatian agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital global.
Disepakati bahwa definisi pekerja platform mencakup berbagai status: mulai dari pekerja dalam hubungan kerja, pekerja mandiri, hingga kategori campuran sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing negara.
Tidak semua pekerja platform secara otomatis diklasifikasikan sebagai pekerja tetap.
Lingkup platform yang dibahas juga sangat luas, mulai dari transportasi, layanan antar, telehealth, edutech, pariwisata digital, freelancer, hingga sektor ekonomi kreatif.
Perwakilan kelompok pengusaha internasional asal AS, Ewa Staworzynska, menyoroti pentingnya regulasi yang:
- Menghormati keragaman status tenaga kerja, tanpa menyamaratakan hak dan kewajiban.
- Fleksibel dalam penerapan standar keselamatan kerja, terutama bagi pekerja lintas platform.
- Memberikan akses jaminan sosial, disesuaikan dengan status kerja dan hukum nasional.
- Mendorong pertumbuhan ekosistem digital dan UMKM, tanpa pembatasan inovasi seperti regulasi algoritma yang berlebihan.
“ILO harus menjadi lembaga referensi global, bukan menjadi ruang legislasi yang memaksakan agenda tertentu,” tegas Ewa dalam sidang pleno.
APINDO sepenuhnya mendukung prinsip-prinsip tersebut dan mendorong terbentuknya instrumen global yang inklusif, fleksibel, serta pro terhadap pertumbuhan ekonomi digital.
Tantangan dan Harapan dari Perspektif Indonesia
Dalam sidang pleno, Bob Azam—Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO dan wakil dari kelompok pengusaha Indonesia—mengungkap bahwa tantangan global seperti tekanan nilai tukar dan naiknya biaya produksi sangat berdampak pada sektor padat karya. Bahkan, banyak pelaku usaha terpaksa mengurangi jumlah pekerja.
Meski begitu, ekonomi Indonesia tetap tumbuh 4,87% di kuartal pertama 2024.
Namun, tantangan ketenagakerjaan masih nyata: 7,47 juta pengangguran, 11,56 juta setengah menganggur, dan mayoritas pekerja berada di sektor informal. Tingkat pengangguran terbuka saat ini berada di angka 4,91%.
Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan penciptaan 19 juta lapangan kerja dengan pertumbuhan ekonomi 8%.
Untuk itu, pelibatan dunia usaha dan pekerja sebagai mitra strategis sangat penting, terutama melalui potensi besar ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan naik dari US$82 miliar pada 2023 menjadi US$360 miliar pada 2030—sekitar sepertiga dari total ekonomi digital ASEAN.
"Regulasi decent work di sektor platform digital harus dirancang hati-hati. Fleksibilitas dan inovasi adalah dua kunci penciptaan lapangan kerja digital. Jangan sampai regulasi yang kaku justru menjadi hambatan,” pungkas Bob Azam.***



