POJOKSATU.ID- Sebagian mengira jika sedang berpuasa dilarang memasukan sesuatu ke dalam tubuh, contohnya ngupil. Namun apakah mengupil bisa membatalkan puasa?

Hukum ngupil saat puasa adalah suatu hal yang perlu diperhatikan, jika puasa anda tidak batal

Berikut adalah penjelasan tentang hukum ngupil saat puasa:

Definisi ngupil, ngupil adalah tindakan mengeluarkan kotoran atau lendir dari hidung.

Baca Juga: Gandeng Ustaz Felix Siauw, Raymond Chin Bikin 'Escape' selama Ramadhan, Konten Gabungan Logika, Iman, Kontroversi dan Kritik Pemerintah

Hukum Ngupil Saat Puasa

Menurut hukum Islam, ngupil saat puasa tidak membatalkan puasa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak Sengaja:

Ngupil harus dilakukan tanpa sengaja, yaitu tidak dengan niat untuk membatalkan puasa.

2. Tidak Mengeluarkan Darah:

Ngupil tidak boleh mengeluarkan darah, karena mengeluarkan darah dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Sritex Resmi Tutup: Raksasa Tekstil Asia Tenggara Berakhir di Tangan Kurator

3. Tidak Menggunakan Tangan:

Ngupil tidak boleh menggunakan tangan, karena menggunakan tangan dapat membatalkan puasa.

Dalil dari Hadits

Beberapa dalil dari hadits yang mendukung bahwa ngupil saat puasa tidak membatalkan puasa adalah:

1. HR. Bukhari dan Muslim

"Barangsiapa yang mengeluarkan kotoran dari hidungnya, maka tidaklah batal puasanya."

2. HR. Abu Dawud:

"Ngupil tidak membatalkan puasa, kecuali jika mengeluarkan darah."

Jadi, Ngupil saat puasa tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan tanpa sengaja, tidak mengeluarkan darah, dan tidak menggunakan tangan.

Namun, jika ngupil mengeluarkan darah atau dilakukan dengan sengaja, maka dapat membatalkan puasa.***