POJOKSATU.id - Banyak umat Islam masih bertanya-tanya apakah harta yang sedang digadaikan tetap dikenai kewajiban zakat.
Misalnya emas yang dijadikan jaminan utang, apakah masih harus dizakati atau tidak?
Keraguan tersebut telah dijawab melalui Fatwa MUI Nomor 67 Tahun 2022 tentang Hukum Zakat atas Barang yang Digadaikan.
Fatwa ini menegaskan bahwa status barang yang sedang digadaikan tidak otomatis menghapus kewajiban zakat selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Baca Juga: Sulap Limbah Jerami Jadi Bernilai Ekonomi, Pertamina Regional JBB Raih Gold TJSL dan CSR Awards 2026
Kepemilikan Barang Gadai Tetap Berada di Tangan Rahin
Dalam transaksi gadai, barang yang dijadikan jaminan memang berada dalam penguasaan penerima gadai atau murtahin.
Namun, hak kepemilikannya tetap berada pada pihak yang menggadaikan atau rahin.
Artinya, meskipun penggunaan barang tersebut dibatasi karena menjadi jaminan utang, pemiliknya tidak kehilangan hak kepemilikan.
Oleh sebab itu, kewajiban zakat juga tetap melekat pada rahin apabila telah memenuhi ketentuan syariat.
Tiga Syarat Barang Gadai Wajib Dizakati
Fatwa MUI menjelaskan bahwa barang yang sedang digadaikan wajib dizakati apabila memenuhi tiga syarat.
Pertama, barang tersebut termasuk harta yang memang dikenai kewajiban zakat (al-amwal az-zakawiyah).
Kedua, jumlah harta telah mencapai nisab.
Dalam penghitungannya, barang yang digadaikan dapat digabungkan dengan harta sejenis lain yang masih dimiliki.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele, Bibir Kering Bisa Jadi Tanda Tubuh Kekurangan Cairan hingga Gejala Penyakit
Ketiga, telah memenuhi syarat haul atau kepemilikan selama satu tahun bagi jenis harta yang memang mensyaratkan haul dalam perhitungan zakatnya.
Jika seluruh ketentuan tersebut terpenuhi, maka kewajiban zakat tetap berlaku sebagaimana ketentuan zakat sesuai jenis hartanya.
Jenis Harta yang Termasuk Objek Zakat
Beberapa jenis harta yang dapat dikenai zakat antara lain emas, perak, uang, serta komoditas perdagangan.
Masing-masing memiliki ketentuan zakat tersendiri, baik mengenai nisab maupun besar zakat yang harus dikeluarkan.
Baca Juga: Seribu Senjata Airsoft Gun di Pondok Pinang Milik Lokta Karya Perbakin, Sudah di Sana Sejak 2020
Karena itu, meski sedang dijadikan barang gadai, harta tersebut tetap diperhitungkan dalam kewajiban zakat apabila memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Apakah Barang Gadai Bisa Digunakan Membayar Zakat?
Fatwa MUI juga memberikan penjelasan mengenai cara menunaikan zakat atas barang yang sedang digadaikan.
Barang gadai dapat digunakan untuk membayar zakat apabila mendapatkan izin dari pihak penerima gadai atau murtahin.
Apabila tidak memungkinkan, pemilik dapat menunaikan zakat menggunakan harta lain yang dimilikinya.
Baca Juga: Seribu Senjata Airsoft Gun di Pondok Pinang Milik Lokta Karya Perbakin, Sudah di Sana Sejak 2020
Yang terpenting, kewajiban zakat tetap ditunaikan dan tidak ditinggalkan hanya karena harta sedang berada dalam status gadai.
Fatwa Berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis
Ketentuan tersebut didasarkan pada sejumlah dalil syariat, salah satunya firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103, "خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا".
Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW, "لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ" (HR. Ibnu Majah), yang menjelaskan bahwa zakat dikenakan pada harta yang telah mencapai haul.
Fatwa ini juga merujuk pada praktik Rasulullah SAW yang pernah menggadaikan baju besi ketika berutang, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim.
Baca Juga: Bukan Cuma Pakai Serum, Ini Cara Alami Mempercepat Pertumbuhan Rambut yang Didukung Penelitian
Menunaikan zakat bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim, tetapi juga menjadi ikhtiar menyucikan harta dan jiwa.
Karena itu, jangan sampai status barang yang sedang digadaikan membuat kita menunda kewajiban yang telah diatur dalam syariat.
Jika masih memiliki keraguan, berkonsultasi dengan lembaga zakat terpercaya atau ulama setempat dapat menjadi langkah terbaik agar ibadah tetap berjalan sesuai tuntunan.***




