POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah menyoroti kasus Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP) Japto Soerjosoemarno.

Seperti diketahui, Japto Soerjosoemarno diduga terlibat dalam kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Sebab, rumahnya baru saja digeledah oleh para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Pengisian PDSS Bermasalah, Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Unjuk Rasa: Jangan Sepele Kami Berhak Ikut SNBP

Tidak heran, banyak publik menyoroti peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus korupsi eks Bupati Kukar.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media Antaranews pada Kamis (6/2/2025) yang mengungkap kasus tersebut.

Dalam artikelnya, Ketum PP ini diduga terlibat dalam kasus korupsi Rita sebanyak miliaran rupiah.

Baca Juga: Saham Syariah Naik 53% dalam 5 Tahun, SRO dan UPI Resmikan Pusat Riset Pasar Modal Syariah

Hal ini turut ditanggapi langsung oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika terkait dugaan keterlibatan Japto.

Tessa menuturkan bahwa rumah Japto digeledah tidak lain menindaklanjuti kasus korupsi Rita selama duduk di bangku pemerintah.

Namun, terkait motif yang dilakukan Ketum PP dalam kasus tersebut ini masih didalami oleh para penyidik KPK.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Japto Soerjosoemarno, Ketum PP Diduga Terlibat Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dikarenakan, para penyidik KPK baru saja menggeledah rumah hingga mengamankan aset milik Japto.

“Menggunakan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) gratifikasi Rita Widyasari. Belum bisa diungkap saat ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, Rita ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Kukar pada 2018 silam.

Baca Juga: SELAIN Syarat Usia Sekolah dan Rincian Kuota SPMB 2025 Semua Jenjang, Ketahui DAYA TAMPUNG Sekolah, Akan Dikunci dan DIPUBLIKASIKAN Sesuai DAPODIK

Dikarenakan, selama menjabat sebagai Bupati Kukar dirinya terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

Yang mana, dalam praktiknya Rita diketahui memberikan izin operasional pengelolaan perkebunan di kawasan Kukar.

Dalam hal ini, salah satu perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca Juga: Immerse in Beauty: Tren Warna Rambut 2025 dari CBD Professional yang Rayakan Keindahan Tiap Generasi

Bukan main, Hery terbukti memberikan suap terhadap Rita terkait izin pengelolaan kebun sebesar Rp6 miliar. ***