POJOKSATU.ID – Annisa Mahesa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini tengah jadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, anggota DPR termuda itu baru-baru saja terseret skandal yang viral di media sosial platform X.
Di mana, dirinya diduga memiliki sebuah akun alter yang kerap kali memberikan cuitan tidak pantas.
Usut punya usut, Annisa Mahesa yang tersandung kasus tersebut ternyata memiliki latar belakang pendidikan cukup mentereng.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun portal media radarkediri.jawapos.com pada Minggu (23/3/2025).
Dalam artikelnya, Annisa diketahui tidak hanya lulus di salah satu kampus ternama di dalam negeri saja.
Baca Juga: Perputaran Uang Selama Periode Lebaran 2025 Diproyeksikan Mencapai Rp180 Triliun
Melainkan, dirinya juga menimbah ilmu di University of Melbourne, Australia dengan program double degree.
“Annisa menempuh jalur pendidikan internasional melalui program double degree antara Universitas Indonesia (UI) dan University of Melbourne, Australia,” jelas dikutip.
Diketahui, dari kedua kampus tersebut Annisa mengambil jurusan di ruang lingkup ekonomi dan bisnis.
Baca Juga: Siapa Orang Tua Annisa Mahesa? Anggota DPR Termuda Viral Diduga Punya Akun Alter Ternyata Aktivis 98
Berdasarkan informasi dihimpun, dirinya berhasil menyelesaikan pendidikan tersebut dengan nilai akademik yang mumpuni.
“Dua gelar sarjana berhasil ia kantongi yakni S.E. (Sarjana Ekonomi) dari UI, dan B.Com. (Bachelor of Commerce) dari University of Melbourne,” jelasnya.
“Bahkan Annisa disebut menyelesaikan dua tahun awal masa kuliahnya di UI,” lanjut laporan artikel.
“Kemudian melanjutkan ke Melbourne hingga lulus dengan prestasi akademik yang gemilang,” tambahnya.
Namun, prestasi akademik yang berhasil diraih oleh Annisa dari kedua kampuis ini justru berakhir dicecar publik.
Tidak lain, hal ini terjadi usai dugaan akun alter di platfrom X miliknya beredar luas dengan beberapa cuitan tidak senonoh.
Tentu, hal ini bertolak belakang dengan peraturan yang telah ditetapkan parlemen bagi para anggotanya.
Yang mana, aturan ini tertuang dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI Pasal 3 Ayat 1.
"Anggota harus menghindari pelaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR,” jelas bunyi pasal.
“Baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat,” lanjut bunyi pasal. ***



