POJOKSATU.id, SUMUT - Antisipasi penyakit Hewan Penular Rabies (HPR) dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan.

Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pelindungan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan dan Pertanian Sumut, Tesra yang menjelaskan bahwa tercatat 27 kasus terkena gigitan hewan peliharaan terindikasi rabies.

"Berdasarkan laporan yang kita terima, ada 27 kasus yang terkena gigitan hewan peliharaan yang terindikasi rabies," ujar Tesra, Selasa (11/7/2023).

Ditambahkan Tesra vaksinasi terhadap hewan peliharaan seperti anjing dan kucing yang sifatnya membawa penyakit rabies sangat penting untuk dilakukan, karena dapat mencegah penyakit rabies.

"Langkah-langkah untuk pencegahan penyakit rabies adalah hewan-hewan tersebut harus divaksinasi," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk bersama-sama mengantisipasi penyebaran penyakit rabies tersebut.

"Kami bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk mengantisipasi penyakit rabies. Selain memonitoring, kami juga ada melakukan vaksinasi rabies," sebutnya.

Selain itu pihaknya juga memperketat pengawasan lalu lintas hewan guna memastikan hewan yang masuk ke Sumut memenuhi syarat kesehatan, yang menyatakan hewan tersebut bebas dari segala penyakit.

"Per Januari kami sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan surat edaran kepala dinas kepada pemerintah kabupaten/kota tentang SOP cara penanggulangan penyakit dan tentang pencegahan penyakit (rabies)," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, imbuh Tesra, terdapat himbauan kepada pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan pengendalian penyakit hewan menular sehingga kasus rabies di Sumut bisa dikendalikan.

"Dalam surat tersebut, ada tata cara pengendalian rabies seperti apa, kemudian menyampaikan juga tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan. Semuanya sudah kami sampaikan dalam surat edaran tersebut." tutupnya. (TIK/pojoksatu)