POJOKSULSEL, GOWA - Dua kelompok massa, yakni Anti Gores versus Tombolo.com terlibat tawuran di Jalan Manggarupi, Kelurahan Paccinnongang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Minggu (2/4/2023) pagi.

Tawuran dua kelompok massa itu viral di media sosial. Sejumlah pengendara yang melintas harus berputar arah untuk menghindari tawuran Manggarupi.

Anggota Polres Gowa yang menerima laporan terkait insiden tawuran Manggarupi bergerak cekatan ke TKP. Akhirnya, gerak cepat polisi dapat mengungkap motif tawuran Manggarupi.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar mengatakan, motif tawuran Manggarupi antara Kelompok Anti Gores versus Tombolo.com dipicu oleh lemparan batu ke arah kelompok Tombolo.com saat jalan subuh.

"Pemicunya yakni pada saat itu Tombolo.com lewat jalan subuh dan ada yang melempar batu dan terjadi saling serang," ungkap AKP Bachtiar saat merilis kasus tawuran Manggarupi, Selasa (4/4/2023) malam.

Ia menjelaskan, sebanyak 18 orang ditangkap dalam pengungkapan tawuran Manggarupi, yakni 9 orang dari kelompok Anti Gores dan 9 orang dari Tombolo.com. 15 pelaku masih di bawah umur. Sementara 3 lainnya sudah dewasa.

Bachtiar menjelaskan, adapun korban terkena busur dalam tawuran Manggarupi, berasal dari kelompok Tombolo.com. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa batu, 12 ponsel, 2 sarung, 7 kaos, 4 kendaraan, satu buah ketapel, satu senjata tajam berupa badik, dan beberapa barang lainnya.

Bachtiar menjelaskan, para pelaku dipersangkakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak juchto Pasal 170 KUHP.

(fadli/pojoksulsel)