POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengindikasikan bahwa dua mantan pemimpin bangsa, Soeharto yang merupakan Presiden ke-2 RI dan KH Abdurahman Wahid atau Gus Dur selaku Presiden ke-4 RI.

Mereka termasuk dalam daftar tokoh yang berpotensi menerima gelar pahlawan nasional tahun ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan informasi ini kepada awak media di kompleks Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Rabu (23/4).

Menurut Mensos, Kemensos saat ini sedang menampung berbagai usulan nama calon pahlawan nasional yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pemda Kompak Dukung Sekolah Rakyat, Siap Sediakan Lahan Bahkan Tenaga Pengajar

Ia juga menanggapi potensi adanya perbedaan pendapat terkait usulan kedua tokoh tersebut.

Mensos berpandangan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang lumrah, mengingat setiap calon pahlawan juga merupakan manusia yang memiliki keterbatasan.

Lebih lanjut, Mensos menekankan bahwa pertimbangan pemberian gelar pahlawan akan didasarkan pada jasa-jasa baik yang telah dipersembahkan oleh para tokoh tersebut bagi kemajuan bangsa dan negara.

Ia menjelaskan bahwa bangsa Indonesia perlu mempertahankan nilai-nilai positif dari masa lalu sambil terus mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik.

Baca Juga: Kepastian Pemindahan ASN ke IKN Masih Menggantung, Mundur dari Jadwal Awal 2024

Menurutnya, hal-hal baik dari masa lampau perlu dijaga, sementara hal-hal yang kurang baik tidak perlu dilanjutkan.

Mensos juga menyampaikan bahwa setelah melalui evaluasi, kekurangan atau kekeliruan yang mungkin pernah terjadi perlu diterima sebagai bagian dari perjalanan sejarah bangsa.

Namun, jasa-jasa baik para tokoh tersebut tidak boleh dilupakan. Ia berharap, pengakuan ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi yang akan datang.

Selain itu, Mensos menyinggung bahwa peluang Soeharto untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini menjadi lebih besar setelah pencabutan namanya dari Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Proses pengusulan gelar pahlawan dimulai dari inisiatif masyarakat di tingkat kabupaten/kota, yang kemudian diajukan oleh bupati/wali kota kepada gubernur.

Usulan tersebut selanjutnya dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) sebelum diteruskan oleh gubernur ke Kementerian Sosial.

Di tingkat pusat, Kemensos akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang bertugas mengusulkan nama-nama kepada Dewan Gelar.

Keputusan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional akan berada di tangan presiden.

Diketahui, ada sekitar 20 nama yang saat ini diusulkan untuk mendapatkan penghargaan tersebut.***