POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Pemkab Mandailing Natal (Madina) akan memberikan penghormatan kepada anggota Paskibra Natal Diva Febriani yang dibunuh tetangganya Yunus Saputra saat pulang latihan Paskibra.

Bupati Madina Saipullah Nasution mengantar langsung undangan pemberian penghormatan kepada Diva sekaligus undangan kepada orang tua Diva untuk menghadiri malam resepsi kenegaraan di Pemkab Madina.

Bupati bersama rombongan Pemkab Madina mengantar langsung undangan kepada orang tua Diva di Desa Sikarakara 4, Kecamatan Natal, Jumat malam (15/8).

Baca Juga: 21 Ribu Penonton Saksikan Hari Kedua Piala Kemerdekaan 2025 di Stadion Utama Sumut

Bupati hadir bersama Pj Sekda Sahnan Pasaribu dan sejumlah pejabat dalam rangka takziah dan menyampaikan belasungkawa.

"Dengan penghormatan itu bisa sedikit mengobati mengurangi kesedihan atas kehilangan anak kita tersebut," kata dia.

Bupati Saipullah menyebutkan, Pemkab Madina turut merasa kehilangan. Diva mengabdikan diri kepada bangsa sebagai anggota pengibar bendera pada HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Natal.

Baca Juga: Biar Timbul Efek Jera, Anggota DPRD Madina Minta Pelaku Pembunuhan Diva Febriani Dihukum Mati

"Pemkab Madina mengucapkan belasungkawa yang setinggi-tingginya dan rasa hilang yang sedalam-dalamnya, keluarga yang ditinggalkan semoga senantiasa tabah dan sabar," katanya.

Di sisi lain, bupati mengungkapkan telah berbicara secara khusus dengan Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh.

Dia meminta agar polisi melihat kasus ini secara utuh mulai dari awal. Apakah ada keterkaitan tersangka dengan narkoba atau memang ada niat sejak awal untuk membunuh korban Diva Febriani.

“Kami akan mengawal proses hukum ini," tegas Bupati Madina.

Diketahui, tersangka Yunus Saputra (22) tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 KUHP UU No 1 Tahun 2023.

Penyidik Polres Madina hanya mengenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun.***