POJOKSATU.ID- Anies Baswedan gagal maju pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya menyatakan mendukungnya, belakangan berbalik arah mendukung Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM.

Satu-satunya harapan Anies saat itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, akhirnya juga tak mencalonkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini. PDIP memilih mengusung kadernya sendiri, yaitu Pramono Anung dan Rano Karno di Pilgub Jakarta.

Anies mengimbau pendukungnya untuk menjaga situasi kondusif setelah dia gagal melenggang ke Pilkada 2024. “Pokoknya buat kita semua, kita terus jaga suasana yang saling menghormati, saling menghargai, suasana teduh, tenang,” tutur Anies.

Baca Juga: MODUL 3 TOPIK 2 Pendidikan Inklusif, SOAL DAN JAWABAN Versi Terbaru Untuk Latihan Pemahaman Materi PPG Guru Tertentu Tahun 2024

Gagal nya Anies menjadi calon Gubernur, dikabarkan Anies dan para pendukung nya ingin membuat partai baru.

Anies Baswedan dinilai memiliki basis massa besar di seluruh provinsi. Karena itu, jika akhirnya mendirikan partai politik (parpol) sebagai kendaraan untuk mewujudkan perubahan dan kepemimpinan efektif guna memakmurkan rakyat Indonesia maka akan meraup dukungan luas di masyarakat.

Dikutip dari Kbanews, Pendapat ini disampaikan pengamat sosial politik Jawa Tengah, Dr. Suprapto. Pernyataan tersebut menanggapi munculnya wacana agar Anies Baswedan mendirikan parpol usai tak dicalonkan dalam kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Pak Anies sudah memiliki basis massa. Bahkan sangat militan di seluruh Indonesia. Lebih baik Pak Anies merintis untuk mendirikan partai. Langkah ini bisa menjadi jalan dan sekaligus kendaraan untuk mewujudkan perubahan di masa depan atas bangsa ini,” terang Dr. Suprapto kepada KBA News melalui sambungan telepon seluler, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga: Efek Jangka Panjang Bullying: Dampak Mendalam yang Mempengaruhi Kehidupan Korban

Pihaknya sangat yakin para relawan pendukung Anies Baswedan banyak yang bersedia dan sanggup menjadi pengurus partainya. Boleh dibilang mereka dipastikan akan memberikan dukungan penuh terhadap partai politik yang didirikan Anies Baswedan.

Nah munculnya spekulasi tersebut, mari kita ulik. Apa Saja persyaratan untuk membuat partai di Indonesia.

Merujuk kepada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam membuat partai baru setidaknya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut cara mendirikan partai politik, diantaranya:

1. Partai didirikan oleh sedikitnya oleh 50 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia lebih dari atau sama dengan 21 tahun serta disertai akta notaris.
2. Pendirian partai setidaknya telah mengakomodasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
3. Partai juga harus memiliki Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta struktur kepengurusan partai di tingkat pusat.

Baca Juga: Bullying Kembali Marak, Berikut Dampak Yang di Timbulkan Bagi Psikologis Korban

Selain itu, menurut Pasal 2 Ayat (3) beleid itu, partai politik harus mempunyai akta notaris sebagaimana dan memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU 2/2011, anggaran dasar partai politik harus memuat sejumlah hal, yakni:

1. Asas dan ciri partai politik
2. Visi dan misi partai politik
3. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
4. Tujuan dan fungsi partai politik
5. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
6. Kepengurusan partai politik
7. Mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik
8. Sistem kaderisasi
9. Mekanisme pemberhentian anggota partai politik
10. Peraturan dan keputusan partai politik
11. Pendidikan politik; keuangan partai politik
12. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik.

Untuk selanjutnya, mari kita lihat bagaimana perkembangan isu dari keinginan Anies dan para pendukungnya dalam rencana pembuatan partai. ***