POJOKSATU.ID- Reza Indragiri membandingkan kasus Aiman Witjaksono dengan Anies Baswedan yang teranyar dilaporkan ke Bawaslu kasus dugaan fitnah terkait tanah Prabowo Subianto.
Menurut Reza, keduanya dilaporkan karena sama- sama dianggap membuat cerita bohong. Dengan kata lain, Aiman dan Anies berbohong seperi klaim pelapor mereka.
"Apa yang Aiman dan Anies katakan, oleh para pelapor mereka, dianggap sebagai fitnah yang mencemari nama baik polisi dan Prabowo," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Dalam kasus sedemikian rupa, kata Reza, tahap-tahap pembuktiannya dimulai dari memastikan bahwa perbuatan atau perkataan Aiman dan Anies yang dinilai mencemari nama baik itu benar-benar ada.
Kemudian, lanjut Reza, jika memang ada buktinya Aiman dan Anies mengucapkan perkataan bohong mereka dengan dilatarbelakangi itikad buruk, maka keduanya bisa diduga bersalah.
"Harus dibuktikan bahwa Aiman dan Anies tidak mengambil langkah sungguh-sungguh untuk mengecek benar tidaknya data mereka," ujarnya.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Caleg DPRD Kabupaten Cianjur Partai Ummat Sebanyak 17 Orang
"Jadi, begitu terima data, Aiman dan Anies tidak melakukan tabbayun (check and recheck) atas data tersebut, melainkan langsung menyampaikannya ke publik," tambahnya lagi.
Tak hanya itu, Reza menuturkan hukum mengenakan beban pembuktiannya jauh lebih ketat ketika ada beberapa situasi.
Karena itu, Reza menilai pengenaan standar pembuktian superketat itu harus dilandasi pandangan bahwa pejabat publik atau alat negara memang secara kodrati selama-lamanya selalu menjadi sasaran sorotan negatif khalayak.
"Ini semakin relevan pada masa kontestasi demokrasi di mana masyarakat punya kepentingan untuk mengetahui atau diberitahu ihwal segala kebaikan dan keburukan calon pemimpin mereka," tuturnya.
Baca Juga: Buntut Ungkap Lahan Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu RI buntut pernyataannya terkait lahan capres nomor 2 Prabowo Subianto 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas.
Subadria menyampaikan total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Ia juga berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, itu merupakan bentuk penghinaan.
Baca Juga: Partai Golkar Usung 50 Nama Caleg Partai Golkar untuk Rebut Kursi DPRD Kabupaten Ciamis
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya. ***



