POJOKSATU.ID- Cawapres Muhaimin Iskandar menyayangkan adanya laporan yang dilayangkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) yang melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu RI buntut pernyataannya terkait lahan capres nomor 2 Prabowo Subianto.
Harusnya, kata dia, permasalahan yang diangkat pada debat capres ketiga itu diselesaikan pada forum debat tersebut.
"Jadi apa yang dimulai di debat harus diselesaikan di forum debat itu pula," kata Cak Imin dikutip di akun instagram Kompas TV, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Tanggapan Ganjar Soal KPK Rencanakan Undang 3 Capres Adu Gagasan Antikorupsi 17 Januari 2024
Ketum PKB ini juga menuturkan, setiap capres harus memegang data akurat saat di forum debat.
Hal itu, saat ketika lawan debat menyerang, argumennya bisa dipatahkan dengan bukti - bukti data yang ada.
"Harusnya buktikan datanya. Sama-sama kita buktikan," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, setiap capres dan pendukung juga harus menerima serangan yang dilontarkan lawan debat, selama serangan itu sesuai dengan fakta- fakta yang ada.
"Sejatinya setiap capres bisa menerima setiap pernyataan yang dilontarkan lawan debatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan capres nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu RI buntut pernyataannya terkait lahan capres nomor 2 Prabowo Subianto 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas.
Subadria menyampaikan total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
Ia juga berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Menurutnya, itu merupakan bentuk penghinaan.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya. ***



