POJOKSATU.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kota Tual hingga meninggal dunia.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Selasa (24/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, menyampaikan bahwa majelis sidang menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela yang mencoreng institusi.

Baca Juga: Belajar Bertumbuh di Dunia Digital, Perjalanan Saya Bersama Magang Hub di PT Pojoksatu Indonesia

“Majelis menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama empat hari terhitung 21–24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Rosita.

Sanksi pemecatan tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik dan hukum.

Namun demikian, Bripda Mesias masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Tangsel Gas Pol Genjot Ekonomi Kreatif, Creative Hub 8 Lantai Disiapkan Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah majelis menyimpulkan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan.

Dalam persidangan etik, sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi korban.

Pemeriksaan dilakukan secara langsung maupun daring untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Baca Juga: 7 Tempat Bukber Instagramable 2026 di Depok, Hidden Gem Estetik Favorit Anak Muda

“Majelis menyimpulkan terduga pelanggar melanggar kode etik profesi Polri,” kata Irjen Dadang.

Meski telah dipecat dari kedinasan, proses hukum terhadap Bripda Mesias tidak berhenti pada sanksi etik.

Kapolda memastikan perkara pidana terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap diproses di Polres Tual.

“Hasil sidang ini adalah komitmen nyata institusi dalam menegakkan disiplin. Proses pidana akan dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Kabar Penting! BPJS Ketenagakerjaan Buka Klaim JHT Khusus PPPK Paruh Waktu di Depok, Catat Tanggal dan Syaratnya

Kasus ini menjadi perhatian publik dan kembali menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat pelanggaran hukum, terutama yang mengakibatkan hilangnya nyawa.