POJOKSATU.id, JAKARTA- NU (26) babak belur akibat dianiaya kekasihnya di salah satu kafe di kawasan Cikini, Menteng Jakarta Pusat, akibatnya pria berinisial A kini ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Iya benar sudah ditetapkan tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.
Sang kekasih A diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
Meski jadi tersangka, A belum ditahan. Polisi bakal memanggil A dulu untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan pada Kamis, 5 Januari 2023.
Penganiayaan yang dilakukan A ke kekasihnya itu diketahui sempat viral di media sosial.
BACA : KPAI Kecam Tindakan Orang Tua Penendang Anak Kandung, Kami Akan Kawal Kasusnya Sampai Persidangan
Korban mengaku disekap dan dianiaya pelaku sampai gegar otak ringan.
Kejadiannya 30 Oktober 2022 lalu. A diduga cemburu lihat kedekatan NA dengan teman transpuannya.
NA mengaku sempat didatangi A di Kota Bandung, setelah melapor ke polisi.
Na mengaku diajak damai dan disuruh mencabut laporannya. A datang ke Kota Kembang bersama ibunya ke kediaman NA pada Minggu 18 Desember 2022 lalu.
"Pasal 351 KUHP ya, jadi masih dalam prosedur tahap pemanggilan sebagai tersangka, sekiranya tidak di indahkan kita tangkap. Kapan pemanggilan? Hari kamis ini ya," kata dia. (ade/pojoksatu)



