POJOKSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama dalam kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Trenggalek dan mendapat pengawalan ribuan guru dari berbagai daerah, Rabu (11/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Pendidikan STEM di Indonesia Jadi Pilar Generasi Unggul, Ini Program Dukungan, Anggaran dan Beasiswa yang Disiapkan

Vonis enam bulan penjara itu bahkan lebih tinggi satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula saat Eko Prayitno mengajar mata pelajaran kesenian di SMPN 1 Trenggalek.

Saat proses belajar mengajar berlangsung, salah satu siswi diketahui menggunakan telepon genggam untuk keperluan di luar pembelajaran.

Baca Juga: Dapodik 2026 Sinkronisasi Gagal dan Muncul Data Tidak Valid? Waspada Sistem Kuncian Rombel yang Bisa Membatalkan Jam Mengajar Guru

Sebagai bentuk penegakan disiplin, Eko menyita telepon genggam tersebut.

Untuk memberikan efek jera, guru tersebut memasukkan batu ke dalam bak air dan memperlihatkannya seolah-olah itu adalah telepon genggam yang disita.

Sepulang sekolah, siswi tersebut melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, Awang. Merasa emosi setelah mendengar cerita tersebut, Awang mendatangi rumah Eko dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Panduan Lengkap tentang Mekari Jurnal: Solusi SaaS Akuntansi Berbasis Cloud

Akibat kejadian tersebut, Eko mengalami luka fisik dan tekanan psikis. Peristiwa ini kemudian memicu solidaritas luas dari kalangan tenaga pendidik di Trenggalek dan sekitarnya.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Salah satunya adalah tindakan kekerasan dilakukan terhadap seorang tenaga pendidik yang sedang menjalankan tugas.

“Perbuatan terdakwa selain melukai Eko Prayitno secara fisik juga melukai psikis korban, keluarga, serta para tenaga kependidikan. Selain itu, perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat,” ujar Marshias, dikutip pojoksatu.id dari detik.com.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan organisasi PGRI.

Baca Juga: Memahami STEM dalam Pendidikan, Begini Penerapan Cara Belajar di Sekolah, Siswa Siap Hadapi Dunia Nyata

Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Trenggalek menyatakan masih pikir-pikir.

Putusan hakim disambut gembira oleh ribuan guru yang menunggu di luar gedung pengadilan.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, mengapresiasi keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Heboh Bahlil Ungkap Indonesia Bakal Borong Energi dari AS Rp240 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik.

PGRI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga marwah dan keamanan dunia pendidikan.

Dengan putusan ini, keluarga korban berharap kasus tersebut segera berakhir dan tidak berlanjut ke proses hukum berikutnya, demi pemulihan kondisi psikologis yang telah terdampak cukup lama.***