POJOKSATU.id, JAKARTA-- Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengkritisi kebijakan PanglimaTNI Jenderal Agus Subiyanto yang akan menempatkan anggotanya di Kejari dan Kejati.
Menurut Uchok, penugasan prajurit TNI AD menjaga kantor Kejati dan Kejari seluruh Indonesia dinilai melenceng dari tupoksi militer.
"Tugas TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan sebetulnya bukan tugas dan fungsi TNI," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Senin, 12 Mei 2025.
Baca Juga: HYBE Benarkan Tom Cruise Syuting Bareng Kim Seokjin BTS di Program 'Run Jin'
Berdasarkan nomenklatur, kata Uchok, TNI merupakan lembaga yang tidak diperuntukkan dalam sistem keamanan dalam negeri.
"TNI tugasnya pertahanan dan perang melawan musuh negara," urainya.
Dari pemahaman itu, Uchok menegaskan penugasan TNI di kantor Kejati dan Kejari tidak tepat guna. Selain melenceng dari tupoksi, penugasan tersebut bisa memicu ketakutan masyarakat.
"Ketika TNI mengambil tugas keamanan, maka rakyat akan takut ke kantor-kantor jaksa karena roh seorang prajurit itu membunuh atau dibunuh. Jadi tidak pantas TNI menjaga kantor kejaksaan ketika bukan darurat perang," tutup Uchok Sky Khadafi.
Baca Juga: Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Resmi
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menolak TNI menjaga dan mengawal Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia.
Atas adanya perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.
Sugeng menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Pasalnya, TNI ditegaskan di aturan tersebut sebagai aparat pertahanan dan bukan aparat keamanan.
Sehingga, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dengan dilanggarnya UUD dan TAP MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri maka menjadikan terganggunya penyelenggaraan negara yang mencakup hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, hukum dasar, serta mekanisme pemerintahan.***




