POJOKSATU.ID - Kunjungan lapangan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, mendadak diwarnai ketegangan.

Luapan kekesalan tak terbendung muncul usai dirinya menemukan tanda bekas pencopotan CCTV di area yang dinamai "Bangunan Mewah".

Temuan langsung di lokasi pada Rabu, 30 September ini berbanding terbalik dengan klaim yang disampaikan pihak lapas sebelumnya.

Saat dimintai tanggapan mengenai kebohongan keterangan terkait keberadaan kamera pengawas tersebut, Yanuar melontarkan jawaban yang cukup pedas.

Baca Juga: Aksi Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Abai Pertanyaan Wartawan Dan Pilih Pergi Jadi Sorotan Netizen!

Dengan nada tegas dan geram, beliau menyebut tindakan yang dilakukan Kalapas Cibinong tersebut sebagai perbuatan yang "kurang ajar".

Pernyataan formal yang pernah diberikan Kalapas Cibinong di Gedung Parlemen Senayan terbukti tidak sesuai dengan realita lapangan.

Perbedaan mencolok antara laporan tertulis dan kondisi riil di bangunan mewah tersebut memicu kecurigaan mendalam dari para wakil rakyat.

Temuan adanya indikasi perekayasaan fasilitas ini langsung menjadi sorotan publik dan media massa yang mengawal peninjauan.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta? Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ternyata Bukan Kapolri Pertama Yang Dicopot Sebelum Pensiun!

Dugaan praktik pembohongan publik terhadap anggota dewan dianggap sebagai tindakan manipulatif yang mencoreng integritas pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR RI dipastikan akan menindaklanjuti temuan kecurangan ini melalui mekanisme pengawasan serta pemanggilan resmi.

Tindakan tegas dinilai perlu diambil agar jajaran pengelola lembaga pemasyarakatan tidak meremehkan fungsi pengawasan legislatif.

Publik pun ikut dibuat geram dengan keberanian pihak lapas yang diduga memberikan informasi palsu kepada lembaga tinggi negara.

Kasus ini semakin memperkuat urgensi pembenahan serta transparansi di dalam lingkungan tata kelola lembaga pemasyarakatan nasional.

Evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan Lapas Cibinong kini mendesak dilakukan demi menjaga marwah sistem hukum di Indonesia.***