POJOKSATU.id, Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda Ananda Emira Moeis kembali menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019, Sabtu (15/4/2023).

Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum yang menghadirkan dua narasumber yakni Sukarni dan Damuri tersebut disosialisasikan pada puluhan masyarakat di Jalan KH Harun Nafsu, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Selain menjalin ikatan silaturahmi bersama konstituennya, sosialisasi ini juga dilakukan dengan tujuan untuk memberi tahu masyarakat bahwa DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah mengeluarkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Baca Juga: Pansus IP DPRD Kaltim Panggil PT TBB, Perusahaan Belum Tampilkan Data Rinci

Ananda Emira Moeis mengatakan, Perda yang disahkan pada tahun 2019 ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari aturan diatasnya. Tentunya, perda ini juga dibuat dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Hadirnya perda ini, lanjut Nanda, didasari fakta atau peristiwa yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah melihat, seluruh masyarakat itu memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Oleh karena itu, perda ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat di Bumi Etam. Bisa dikatakan, perda ini salah satu upaya eksekutif bersama dengan legislatif untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.

"Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya," kata Nanda.

Baca Juga: Dinilai Terlalu Kecil, Ely Hartati Rasyid Minta Pemprov Kaltim Tingkatkan Bankeu untuk Kukar

"Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum," sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kaltim ini. (*/pojoksatu)