POJOKSATU.id, TANGSEL - Ramai isu Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup terus mengemuka.
Meski belum ada putusan final dari Mahkamah Konstitusi atau MK perihal sistem pemilu, muncul kekhawatiran dari sejumlah parpol dan politisi bila sistem pemilu tertutup kembali diberlakukan.
Seperti yang dikhawatirkan legislator DPRD Tangerang Selatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ferdiansyah yang mengaku sistem pemilu tertutup akan berdampak serius bagi kalangan milenial yang terjun ke kontestasi politik.
"Terlebih jika memang kembali ke tertutup, maka kesempatan para caleg muda atau milenial akan semakin kecil terpilih. Kecuali memang jika mendapatkan nomor urut teratas dan juga memiliki modal politik yang cukup," kata Ferdiansyah kepada Pojoksatu, Rabu (31/5/2023).
Ferdi menyebut apabila uji materil sistem pemilu diamini MK, besar kemungkinan caleg milenial enggan terjun ke dunia politik. Sebab akan muncul anggapan suara milenial kurang diperhatikan oleh sistem pemilu tertutup.
"Kedepannya mungkin jika kembali kepada sistem proporsional tertutup, mungkin saja para caleg milenial atas politisi muda akan lebih enggan masuk ke politik karena sistem politik nya yang kurang berpihak pada generasi muda," tambah Ferdi.
BACA : Soal Sistem Pemilu Tertutup, Pengamat : MK Jangan Main Api, Jangan Mau Diintervensi Pemerintah
Menurut Ferdi, bila MK nantinya memutuskan uji materil UU pemilu mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, disebutnya sebagai kemunduran demokrasi. Sebab, masyarakat dibatasi atau tidak bebas memilih calon wakil rakyatnya yang akan menyerap aspirasi saat pemerintahan berjalan.
"Ketika nantinya MK memutuskan pemilu 2024 ini menjadi tertutup, maka menurut hemat saya ini menjadi kemunduran demokrasi di mana masyarakat tidak bisa secara bebas memilih wakilnya di parlemen. Karena masyarakat hanya di berikan pilihan untuk memilih lambang partai dan nomor urut nya saja tanpa mengetahui dan memilih siapa para calon wakilnya nanti di parlemen," imbuhnya.
Seperti diketahui, masyarakat tengah menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Uji materil UU Pemilu itu menjadi sorotan karena ada upaya dari beberapa pihak yang menginginkan agar pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Jika disetujui, nantinya sistem proporsional tertutup akan mencantumkan logo atau gambar partai saja di dalam surat suara Pemilu 2024 tanpa foto calon anggota legislatif.



