POJOKSATU.id, JAKARTA-- Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Non-Nakes (FKHN) menuntut pemerintah menerbitkan peraturan khusus agar tenaga honorer diangkat jadi ASN.
Namun hingga saat ini, para Nakes dan non Nakes juga belum dilakukan pengangkatan menjadi ASN.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan tuntutan FKHN terkait nasib Nakes yang tidak diangkat-angkat menjadi ASN.
Baca Juga: PAN Tutup Pintu Dukung Anies Baswedan, Pilih Capres yang Dukung Pemerintahan Jokowi
"Kami akan segera berkoordinasi mengawal perjuangan rekan-rekan honorer Nakes dan Non-Nakes ini," kata Nurhadi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Menurut Nurhadi, tuntutan dari FKHN berkenaan dengan nasibnya akan menjadi prioritas pihaknya agar diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).
Apalagi, kata dia, pemerintah juga berjanji saat pandemi Covid-19 akan memperhatikan nasib para Nakes dan Non Nakes
"Mudah-mudahan segera ada solusi yang terbaik agar mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Finalis Miss Universe Indonesia Difoto dan Divideokan Tanpa Busana oleh EO Pria
Karena itu, politikus NasDem ini menilai, salah satu permasalahan transformasi kesehatan saat ini adalah pemerataan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
Karena itu, keinginan Nakes honorer untuk menjadi ASN dapat diwujudkan, asalkan ada kuota.
"Sebaiknya pihak rumah sakit dalam menetapkan tenaga honorer menjadi ASN tidak hanya memilih tenaga kerja junior dengan alasan mereka lebih menguasai teknologi dibandingkan dengan mereka yang senior," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin antara lain, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen.
Kemudian mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.
Presiden juga diminta agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nakes dan Non Nakes melalui Kementerian Kesehatan.***



