POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, yang dilakukan terhadap istrinya inisial M.

Awalnya kasus dugaan KDRT itu ditangani Polrestabes Bandung, namun kekinian kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Benar berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (23/5/2025).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, saat ini berkas perkaranya tengah diselidiki oleh penyidik.

Brigjen Ramadhan juga belum membeberkan progres penyelidikan KDRT yang dilaporkan sang istri politis PKS tersebut.

"Masih dipelajari dan diselidiki ya," ujarnya.

Sebelumnya, Bukhori Yusuf (BY), anggota DPR dari Fraksi PKS, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin (22/5/2023).

BY dilaporkan karena dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30).

Selain melapor ke MKD, sang istri inisial M juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.

"Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," kata pengacara M, Srimiguna, Senin (22/5/2023).

reporter : firdausi