POJOKSATU.id, MALUKU—Anggota Brimob Polres Tual Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Karim Tawakal.
Siswa MTsN berusia 14 tahun tewas usai kena pukul helm di bagian wajah yang dilakukan tersangka Bripda Masias Siahaya.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan usai penetapan tersangka dilakukan, Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik atau sidang Komisi Etik Kepolisian (KEK).
Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
"Kalau kode etik memang ranahnya di Polda. Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku," kata Whansi kepada wartawan, Sabtu (21/2).
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Harga Beras Zona 3 untuk Maluku dan Papua, SPHP Rp13.500
Meski anggota berdinas di wilayah hukum tertentu, namun bila perkara masuk kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di Polda. Polres biasanya memproses sidang pelanggaran disiplin anggota.
Di sisi lain, Whansi memastikan proses pidana tetap ditangani Polres Tual.
"Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya," ujar Whansi.
Dikatakan Kapolres, pada Sabtu pagi, Bripda Masias sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku.
Baca Juga: Tak Masuk Dinas Berbulan-bulan, Anggota Brimob Polda Aceh Terungkap Gabung Tentara Bayaran Rusia
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kronologi Tewasnya Siswa MTsN
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT.
Kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.***




