POJOKSATU.id, JAKARTA-- Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekitar Rp335 triliun dalam APBN 2026 digugat beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pihak yang menggugat yaitu mantan pimpinan KPK Busro Muqoddas. Busro bersama kawan-kawannya mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (10/3).
Busyro mengatakan, pengajuan uji materi ini dilatarbelakangi keprihatinan atas dampak yang dinilai muncul dari tata kelola program MBG yang dianggap semakin tidak terkontrol.
“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol. Sejumlah dampak destruktif yang menyengsarakan masyarakat secara luas sudah kita rasakan,” kata Busyro di Mahkamah Konstitusi, Selasa.
Baca Juga: Dianggap Tak Layak, SMAN 2 Pamekasan Tolak Ribuan MBG
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi mencerminkan praktik birokrasi yang semakin menjauh dari prinsip demokrasi.
Jika dibiarkan, kata dia, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Busyro juga menilai dampak persoalan tersebut tidak hanya dirasakan pada level kebijakan, tetapi juga merembet hingga persoalan fiskal.
“Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
Menurutnya, MK merupakan lembaga yang lahir dari semangat demokrasi dan harus dihormati.
Baca Juga: Bolehkah Makan dan Minum di Masjid Saat Iktikaf? Ini Penjelasan Hukum dan Adabnya
“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi. Kami mengimbanginya dengan cara yang beradab, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Busyro berharap para hakim konstitusi dapat memahami latar belakang serta aspirasi masyarakat yang melandasi pengajuan uji materi tersebut.
“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas akibat tragedi tata kelola MBG,” ujarnya.
“Kalau dibiarkan, negara ini bisa semakin parah. Karena itu kami datang ke sini, mendaftarkan permohonan ini sebagai upaya menghadirkan obor keadilan bagi masyarakat luas,” kata Busyro Muqoddas.***




