POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengatakan, putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, program tersebut kehilangan sumber pendanaan sekitar Rp 220 triliun.

Menurut Zainul, skema anggaran MBG yang disusun selama ini masih bergantung pada anggaran pendidikan sehingga pemerintah perlu segera menyiapkan simulasi pembiayaan pengganti agar pelaksanaan program tidak terganggu.

"Karena kalau kita langsung pisahkan dana pendidikan yang sekarang dipakai oleh MBG, itu turunnya sangat drastis. Dari Rp 270 triliun itu mungkin hanya tersisa Rp 30-an triliun, ya, kalau enggak salah," kata Zainul di Gedung DPR RI, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga: Polresta Karawang Selidiki Dugaan Pengrusakan Saat Pengungkapan Kasus Obat Keras di Klari

“Ya, karena itu sudah putusan MK kan harus kita laksanakan. enggak bisa enggak. Jadi saya kira ke depan memang pemerintah harus mencarikan solusi, ya. Solusi penganggaran MBG ini agar tidak mengambil dari dana pendidikan,” imbuh dia.

Dia mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengalihkan sepenuhnya pembiayaan MBG ke anggaran kesehatan.

Pasalnya, kebutuhan anggaran MBG tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan anggaran kesehatan.

Bahkan, langkah ini juga berpotensi mengurangi jumlah penerima manfaat dan mengganggu operasional mitra penyelenggara MBG.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Murka 10 Pohon di Jalan Riau Ditebang, Ancam Segel Lokasi dan Pidanakan Pelaku

“Bagaimana dengan keberlangsungan penerima manfaat kita? Kan sekarang sudah 63 juta penerima manfaat yang sekarang sudah merasakan program MBG. Kalau hanya disisakan dari anggaran yang fungsi kesehatan, ya pasti banyak sekali terjadi pengurangan penerima manfaat,” jelasnya.

“Dan otomatis akan berpengaruh terhadap operasional para mitra, faskes-faskes kita, yang sudah mencapai 27 ribu itu," tutur Zainul.

Oleh karena itu, Zainul meminta pemerintah segera mengkaji seluruh dampak putusan MK sebelum mencari dan menetapkan sumber pembiayaan baru untuk MBG.

"Jadi ini perlu dipikirkan secara masak-masak menurut saya, enggak bisa hanya satu sisi saja. Semua sisi harus kita lihat, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MGB harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026).***