POJOKSATU.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Bukan karena aturan ini baru dibahas, melainkan karena sudah 11 tahun berlalu tetapi belum juga menjadi undang-undang.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD bahkan menyinggung janji pemerintah yang dinilainya tak kunjung diwujudkan.

Menurut Mahfud, masyarakat kini kembali menagih komitmen yang pernah disampaikan pemerintah setelah gelombang demonstrasi tahun lalu.

“Pemerintah merespon kerusuhan yang dulu itu dengan janji akan segera mengundangkan RUU perampasan aset. Nah, ini sudah setahun kok gak ada kabar,” ujar Mahfud dalam program Dismorning bersama Dahlan Iskan, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan persoalan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai teknis pembentukan undang-undang.

Ada persoalan janji politik yang berulang tetapi belum kunjung menghasilkan regulasi.

Baca Juga: Dukuh Atas Makin Terintegrasi, Pedestrian Deck Baru Hubungkan MRT, LRT, KRL hingga TransJakarta

 

Mahfud: Sudah 11 Tahun, Janji Berkali-kali

Mahfud mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sekitar 11 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, regulasi ini berkali-kali masuk dalam agenda legislasi, tetapi belum juga berujung pada pengesahan.

Karena itu, Mahfud menilai tuntutan masyarakat agar RUU tersebut segera disahkan merupakan bentuk penagihan terhadap janji pemerintah.

Menurutnya, masyarakat tidak sedang menuntut sesuatu yang baru. Mereka hanya meminta pemerintah dan DPR memenuhi komitmen yang sebelumnya sudah disampaikan.

Kekecewaan tersebut semakin kuat karena RUU Perampasan Aset dianggap memiliki posisi penting dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Halte Palmerah Kembali Dibuka, Transjakarta Mulai Beroperasi Normal Hari Ini

Mahfud menilai sistem hukum yang ada selama ini masih memiliki kelemahan dalam mengejar aset hasil kejahatan.

Proses pidana yang panjang, menurut dia, dapat memberikan waktu bagi pelaku untuk memindahkan atau menyembunyikan aset.

“Sehingga negara kehilangan banyak kesempatan untuk mengembalikan lagi uang-uang gelap itu,” kata Mahfud.

 

Bukan Sekadar Telat, Negara Bisa Kehilangan Aset

Kritik Mahfud tidak berhenti pada lamanya pembahasan RUU.

Ia juga menyoroti konsekuensi dari tidak segera adanya mekanisme perampasan aset yang lebih kuat.

Ketika perkara pidana membutuhkan waktu panjang, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat lebih dahulu dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan kepada pihak lain.

Dalam kondisi seperti itu, proses hukum terhadap pelaku belum tentu otomatis membuat negara berhasil mengembalikan seluruh kerugian.

Di sinilah Mahfud melihat persoalan RUU Perampasan Aset menjadi semakin mendesak.

Baca Juga: Indonesia Dikepung Zona Megathrust, Kenali Wilayah dan Potensi Bahayanya

Menurutnya, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Negara juga harus mampu mengejar hasil kejahatan yang telah disembunyikan.

Demonstrasi Kembali Menagih Janji

Desakan terhadap RUU Perampasan Aset juga kembali muncul dalam aksi masyarakat pada 27 Agustus 2026.

Salah satu tuntutannya adalah agar DPR tidak kembali menunda pengesahan regulasi tersebut.

Desakan itu akhirnya mendapat respons dari pimpinan DPR yang menetapkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Target tersebut menjadi penting karena DPR kini tidak lagi hanya berbicara mengenai rencana pembahasan.

Komisi III DPR menyatakan pembahasan terus dikebut dan menargetkan penyelesaian pada 2026.Baca Juga: Indonesia Dikepung Zona Megathrust, Kenali Wilayah dan Potensi Bahayanya

DPR juga telah melakukan berbagai rapat dengar pendapat untuk menyerap masukan mengenai substansi RUU tersebut.

Namun, justru karena janji serupa sudah berulang kali muncul, target baru tersebut kembali menghadapi pertanyaan publik:

Apakah kali ini benar-benar disahkan, atau kembali menjadi janji berikutnya?

 

Mahfud Masih Optimistis, Tapi Ada Catatan

Menariknya, meski mengkritik lambannya proses selama bertahun-tahun, Mahfud masih menyatakan optimistis RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember.

“Saya optimistis, ya, Desember ini karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali, dan resmi ini pimpinan DPR yang tanda tangan... ini politik yang tidak bisa diingkari dengan mudah,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut memperlihatkan dua sisi sekaligus.

Di satu sisi, Mahfud masih percaya DPR akan memenuhi target.

Namun di sisi lain, alasan optimisme itu justru memperlihatkan betapa panjangnya daftar janji yang sudah pernah diberikan.

RUU Perampasan Aset sudah dibahas selama 11 tahun dan berkali-kali dijanjikan. Kini publik kembali diberi tenggat baru: 15 Desember 2026.

Baca Juga: Pasca Aksi Demo Semalam, Polda Metro Jaya Minta Warga tidak Terprovokasi, Sementara Aktivitas Tetap Berjalan

Karena itu, ujian sebenarnya bukan lagi pada kemampuan DPR membuat target.

Ujian terbesar adalah apakah DPR mampu mengubah janji yang sudah berulang menjadi undang-undang yang benar-benar disahkan.

Jika kembali gagal, persoalannya tidak sekadar RUU yang tertunda.

Kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dan DPR dalam memberantas korupsi juga berpotensi kembali dipertanyakan.