POJOKSATU.id, BANDUNG - Ditreskrimsus Polda Jabar memeriksa pengusaha emas diduga bandar emas ilegal dan obat kimia terlarang.
Pemeriksaan dilakukan pasca penggeledahan rumah yang bersangkutan beberapa hari lalu di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat, Fitriyana mengatakan, pemerintah lewat Kapolri sudah menginstruksikan setiap Kapolda membasmi penambang ilegal.
"Pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan," ungkapnya, Senin (3/4/2023).
Sementara, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut kerugian negara akibat tambang ilegal yang mencappai triliunan.
"Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Jadi sudah seharusnya hukum ditegakan dengan benar tanpa kompromi," tegasnya.
Muhammad Samsun Sebut Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kaltim Lebih Banyak ke Sektor Pertambangan
Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi belum menjelaskan detail perihal adanya penutupan lahan tambang ilegal di Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami belum mendapatkan data spesifik dari Krimsus, nanti akan kami informasikan kembali," jelas Ibrahim Tompo.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas (BP) Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, Dedi Kurniawan mengaku mendapat kabar bahwa kasus ini akan berakhir damai dimana pengelola tambah hanya diminta menempuh semua perizinan.
Persoalannya tidak semudah itu. UUCK yang mengatur hal tersebut belum bisa dipergunakan," ujarnya.
"Kami tegas menolak tambang ilegal di kawasan hutan lindung yang dikelola Perhutani di Tasikmalaya dilegalkan," tegas dia.
Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Mencuat Lagi, Para Aktivis Ini Minta Presiden dan KPK Turun Tangan
Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar ini menyatakan, tambah di kawasan hutan yang sudah bertahun-tahun itu beroperasi tanpa izin.
Karena itu, ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan dan harus memberikan tindakan tegas.
"Dan kami minta Menteri LHK serta aparat melakukan upaya Hukum terlebih dahulu terhadap temuan tambang ilegal tersebut sesuai peraturan kehutanan karena tidak ada izin dan telah terjadi kerusakan lingkungan," tuntutnya.
Dedi juga menyatakan adanya keterlibatan oknum Perhutani dalam kasus ini karena tambang yang berada di kawasan Perhutani cukup lama.
"Jika terbukti oknum tersebut, selain harus disanksi secara Institusi juga perlu tindakan hukum aparat penegak hukum," tandasnya. (Arief/Pojoksatu)




