POJOKSATU.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait desakan pembubaran salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang mencuat setelah kasus pengusiran Nenek Elina viral di media sosial.

Desakan tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan keterlibatan ormas dalam peristiwa yang dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak bisa serta-merta mengambil keputusan membubarkan ormas tanpa dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Astra Daihatsu Posisi HRD Administration 2026, Lulusan D3 Bisa Daftar

Ia menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian terkait kasus pengusiran Nenek Elina.

“Kalau memang nanti terbukti ormas tersebut terlibat dan melakukan pelanggaran berat, maka langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” ujar Eri Cahyadi, dikutip pojoksatu.id dari instagram @suarasurabayamedia (11/1/2026).

Eri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, kewenangan pembubaran ormas bukan berada di tangan pemerintah daerah.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Bank BUMN dan Swasta Januari 2026, Ini Daftar Posisi dan Syaratnya

Menurutnya, pembubaran ormas merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum).

Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembubaran ormas, kata Eri, tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan tekanan publik semata tanpa adanya bukti kuat dan keputusan hukum yang jelas.

Baca Juga: THR ASN 2026! Siapa Saja Penerima dan Kapan Jadwal Pencairannya?

“Yang menyatakan ormas ini melakukan pelanggaran atau tidak itu adalah pihak kepolisian. Jadi kami menunggu hasil penyelidikan dan pembuktiannya,” ungkapnya.

Eri Cahyadi menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara maupun kelompok masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus berjalan objektif dan profesional.

Baca Juga: Paskibra Karawang Gelar Reuni Akbar 2026, Sekaligus Santuni Anak Yatim

Meski demikian, Eri memastikan tidak akan ragu mengambil sikap tegas jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran berat.

Ia menegaskan akan segera memberikan rekomendasi resmi kepada pihak berwenang apabila ormas yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

“Negara kita negara hukum. Kalau memang sudah dinyatakan bersalah, saya tidak akan pernah ragu-ragu. Langsung kami rekomendasikan bersama untuk dibubarkan,” tegasnya.

Baca Juga: Kerusuhan Besar Iran Tewaskan 100 Pasukan Keamanan, 500 Warga Sipil, 10.000 Orang Ditangkap

Kasus pengusiran Nenek Elina sendiri telah memicu reaksi luas dari masyarakat.

Banyak pihak menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya kontrol terhadap tindakan sejumlah kelompok yang mengatasnamakan organisasi masyarakat.

Pemerintah Kota Surabaya berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: GERAM! Emak-emak Mainin Ikan yang Diduga Ikan Pesut, Netizen Geram dan Sebut Siap-siap Ditangkap Karena Hewan Dilindungi

Eri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan secara adil dan berlandaskan hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.***