POJOKSATU.id - Ternyata, pelaku DPO kasus Vina Cirebon bukan 3 orang sebagaimana disampaikan kepolisian, melainkan ada 4 orang DPO.
Hal itu diungkap kuasa hukum keluagar Vina Cirebon, Putri Maya, melalui sebuah talkshow di sebuah televisi nasional pada Selasa 21 Mei 2024 malam.
Putri Maya menegaskan bahwa selama ini pihak keluarga sudah berupaya semaksimal mungkin mencari keadilan.
"Yang tertuang di dalam BAP itu ada 4 orang, tapi yang dijadikan DPO hanya 3 orang," heran Putri Maya.
Karena itu ia mendesak kepolisian agar serius dalam penanganan kasus penyiksaan, pemerkosaan serta pembunuhan Vina dan kekasihnya, Egi.
"Pada intinya saya menyampaikan kepada kepolisian Republik Indonesia kepada bapak Kapolri, saya mewakili keluarga almarhum Vina disini ada orang tuanya yang selalu setiap hari menangis ketika mengingat terus apa yang terjadi dengan anaknya," tegas dia.
Dia menekankan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian dan sorotan publik luas.
Maka sudah semestinhya kepolisian pun bisa bertindak serius mengusut tuntas kasus ini dengan sebenar-benarnya dan transparan.
Baca Juga: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Kembali Diperiksa Ulang di Polda Jabar, Begini Mekanismenya
"Kami disini tidak mau disalahkan, disudutkan. Kami juga tidak mau mendengar (ada terpidana) mengaku dia bukan pelakunya. Kami tidak mau dengar itu!," tegas dia lagi.
Putri Maya juga meminta publik memberikan dukungan penuh agar kasus ini bisa diungkap dan para pelaku yang sesungguhnya bisa ditangkap.
"Kami hanya mau bagaimana institusi Polri, Kejaksaan, Pengadilan juga masyarakat Indonesia mendukung kami mencari keadilan itu saja," tandasnya.
7 Terpidana Diperiksa Ulang
Sementara, Lapas Klas I Kesambi, Kota Cirebon, 'meminjamkan' 7 terpidana kasus Vina Cirebon kepada Polda Jabar pada Senin 20 Mei 2024.
Mereka adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
"Kalau pemeriksaannya masih lama, 7 napi itu akan dititip sementara di rutan atau lapas terdekat di Bandung," kata Humas Lapas Klas I Kesambi, Andri Sapari.
Dia juga mengakui bahwa 7 terpidana tersebut diperiksa ulang terkait kasus Vina Cirebon.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan untuk menangkap 3 DPO yang diduga menjadi pelaku utama.
Selain itu juga dilakukan investigasi terkait penanganan kasus kembali mencuat setelah rilis film Vina: Sebelum 7 Hari tersebut.
Hotman Paris Kuasa Hukum Keluarga Vina
Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memastikan dirinya dan tim Hotman 911 jadi kuasa hukum keluarga Vina Cirebon.
Alasannya adalah karena menilai banyak sekali kejanggalan dalam kasus tersebut.
Dalam vidao salah satu unggahannya, Hotman membuka peluang kerja sama bagi para lawyer di Cirebon untuk bersama mengungkap kasus Vina.
"Tim kuasa hukum almarhum Vina Cirebon membutuhkan bantuan beberapa pengacara yang berkantor atau berdomisili di Cirebon," kata Hotman.
Dia juga mengajak para lawyer di Cirebon untuk bersama-sama memberikan keadilan bagi Vina dan Eki serta keluarganya.
"Pengacara yang berdomisili di Cirebon agar bergabung dengan Hotman 911 untuk membuka misteri kasus pembunuhan Vina Cirebon, segera hubungi Hotman 911," tandasnya.***




