POJOKSATU.id, JAKARTA—Kejagung kembali menetapkan nama tersangka baru kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tersangka Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga alias mark up pengadaan motor listrik sampai harganya mendekati plafon anggaran.

Kini sudah ada lima tersangka kasus ini antara lain Dadan Hindayana, Soni Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dan terbaru Andri Mulyono.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Massa Mahasiswa Mulai Bubar dengan Tertib di Jalan Sudirman, Tiga Lajur Jalan Bisa Dipakai

Andri Mulyono adalah komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang memenangkan pengadaan motor listrik BGN dalam program MBG itu.

Anggaran pengadaan sepeda motor listrik BGN adalah Rp 1,1 triliun. Namun, Kejagung masih menghitung nilai spesifik mark up itu.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," ujar Syarief.

Mark up dijalankan dengan cara mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Baca Juga: Hasil Polling: Mayoritas Publik tak Yakin Nanik S Deyang Bawa Dampak Positif di BGN, 6 Bulan saja Sudah Cukup

“Berapa nilai per unit motor listrik berdasarkan HPS itu. Kurang lebih sama dengan nilai pengadaan. Sekitar Rp 47 juta, kurang lebih," kata Syarief.

Pengkondisian dilakukan oleh Andri Mulyono dan pihak BGN.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” kata Syarief.

Syarief menjelaskan, spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan oleh perusahaan Andri Mulyono itu sesungguhnya tidak sesuai dengan rencana alias “downgrade”.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, AM disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menahan Andri Mulyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***