POJOKSATU.id - Publik dibuat heboh dengan adanya keterlibatan oknum polisi dan petugas imigrasi dalam sindikan penjualan ginjal di Kamboja.
Apalagi diduga kuat bahwa praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus penjualan ginjal ini adalah sindikat internasional.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI.
Baca Juga: Zaytun Sinagog
WNI yang ditampung di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu akan dikirim ke Kamboja.
Yang ditemukan polisi cukup mengejutkan.
Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja.
Baca Juga: Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Oleh Stafsus Jokowi, Nico : Itu Pelecehan Adat dan Budaya
Terdapat dua orang oknum di luar sindikat penjualan ginjal ke Kamboja yang melancarkan praktik terselubung ini.
Kedua oknum tersebut adalah anggota Polri dan dan petugas imigrasi.
Kedua oknum yang bisa hidup dan makan dari pajak negara itu diduga menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO dan penjualan ginjal.
Baca Juga: Jamiluddin Ungkap Gerindra Ingin Lucuti Kekuatan Anies Baswedan Agar Gagal Maju Pilpres 2024
Itu dilakukan agar praktik TPPO dan penjualan ginjal secara ilegal itu tidak terbongkar.
"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, yaitu oknum anggota Polri Aipda M," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023.
Peran Aipda M
Hengki menjelaskan, Aipda M berperan merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
Modusnya, melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi sesuai kehendaknya.
Aipda M diketahui telah menyuruh sindikat penjualan ginjal agar menghilangkan barang bukti supaya tidak terlacak kepolisian.
"Ya, ini, anggota yang berusaha mencegah, merintangi," beber Hengki.
Baca Juga: Head to Head Fajar/Rian vs Goh/Izzuddin, Besar Kans Lolos Semifinal Korea Open 2023
Perintangan yang dimaksud Hengki itu dilakukan baik langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan.
"Dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," jelas Hengki.
Hengki memastikan, dalam penyidikan sementara, Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja.
Bahkan Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus atau mengkondisikan agar kasus tersangka tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," katanya.
Peran Oknum Petugas Imigrasi
Tak hanya seorang polisi, kasus ini juga melibatkan seorang oknum petugas imigrasi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Hanya Agendakan Satu Pertandingan FIFA Matchday September, Ternyata Ini Alasannya
Petugas imigrasi itu berinisial AH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan penyalahgunaan wewenang.
"Kemudian, 1 orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007," kata dia.
"Yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok," jelas Hengki.
Baca Juga: Partai Ummat : Desain Baju dari Jokowi hanya Membuat Rugi Ganjar Pranowo
Dalam praktik penjualan organ ginjal ini, AH juga mendapatkan keuntungan dengan mengurus administrasi keberangkatan para pendonor ginjal ke Kamboja.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bekasi," tuturnya.***
Reporter: Fandi Permana




