POJOKSATU.id, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan kasus penganiayaan, perintangan dan pengancaman terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas saat pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPRD Medan di salah satu tempat hiburan malam.
Pada persidangan tersebut, korban dan 5 saksi dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menyebutkan terdakwa Jai Sanker alias Rakes menghalangi kerja wartawan saat melalukan peliputan prarekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.
"Saat itu saya melakukan peliputan untuk mengambil video prarekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan terkait kasus oknum DPRD Medan yang mulia," kata korban Suriyanto di depan Hakim Ketua As'ad Rahim di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (13/6/2023) lalu.
Kemudian ketika mengambil video, katanya terdakwa Jai Sanker menghampiri dengan tujuan untuk menghalangi sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.
BACA JUGA: Dipakaikan Kain Ulos, Ganjar Ikut Nari Tor-Tor Bareng Santri Ponpes Al Kautsar Al Akbar Medan
"Ketika itu Goklas dan Alfiansyah ketemu dengan terdakwa lalu mereka cekcok," ujarnya.
Saksi Alfiansyah menambahkan terdakwa Jai Sanker juga menampel tangannya karena melakukan perekaman pra rekonstruksi tersebut.
"Lalu terdakwa mengaku anggota ormas dan mengancam akan dimatikan yang meliput di tempat ini," katanya.
Sementara itu, terdakwa Jai Sanker membenarkan keterangan saksi tersebut. Ia pun menyesal atas tindakan konyol yang dilakukannya tersebut.
"Saya menyesal atas perbuatan ini yang mulia, ketika adik saya ikut pra rekonstriuks mohon pengampunan yang mulia," ucapnya.
BACA JUGA: Ketua YKI Sumut Ajak Masyarakat Karo Mau Deteksi Dini, Nawal Lubis: Kanker Stadium Awal Masih Bisa Diobati
Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majalis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan peristiwa tersebut terjadi pada 27 Februari 2023 di Jalan Abdulah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan tepatnya di pinggir jalan depan Hive 5.
Saksi Suriyanto bekerja sebagai jurnalis mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Permudah Investasi, Wali Kota Medan Minta Investor Tiongkok Kembangkan Wisata Sejarah
Selanjutnya, Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan, dimana di tempat lokasi prarekontruksi tersebut juga datang saksi Goklas Wiesly, Bahana Situmorang, Alfiansyah Donny Atmiral dan Tuti Alawiyah Lubis.
Singkatnya, terdakwa Jai Sanker menggampiri sejumlah wartawan untuk menghalangi peliputan tersebut. Akibatnya terjadi pertengkaran, dan terdakwa mengancam wartawan untuk dimatikan jika tidak menggapus video tersebut.
Atas perbuata terdakwa tersebut diancam pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Duta Bahasa Sumut 2023, Libatkan Generasi Muda Lindungi Budaya Berbahasa




