POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Ferdy Sambo.

Padahal keduanya sama-sama terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.

Karena itu, tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawathi itu dinilai telah gagal mewakili keluarga korban.

"Tuntutan JPU terhadap Putri, kesenjangannya terlalu jauh, maka pada hakekatnya jaksa telah gagal mewakili korban," kata Reza kepada pojoksatu.id, Kamis (19/1/2023).

Kendati kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi, Reza mayakini bahwa keputusan final soal hukuman bagi terdakwa pembunuhan korban Nopriansah Yosua Hutabarat ditentutukan oleh hakim.

"Hakim nanti bisa kasih hukuman lain, termasuk lebih berat daripada delapan tahun," ujarnya.

BACA : Jampidum Beberkan Alasan di Balik Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Bharada Eliezer Selama 12 Tahun

Karena itu, kata Reza, tersedianya opsi dua puluh tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, justru akan menjadi paradoks atau bertentangan bahwa seolah pembunuhan berencana tak lagi dianggap serius ketika hakim tetap menjatuhkan hukuman delapan tahun terhadap Putri Candrawathi

"Jadi, agar tidak ada lagi paradoks, rumusannya perlu diubah. Misalnya, hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman penjara sekurang-kurangnya dua puluh tahun," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Tuntutan terdakwa Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan suaminya, terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup. (Firdausi/pojoksatu)