POJOKSATU.id, JAKARTA - Pakar hukum Haidar Adam menganalisa pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, pemberhentian Brigjen Endar tersebut tidak lepas dari gaya hedon yang dipemerkan istrinya di sosial media.

"Untuk masalah lain seperti dugaan flexing memungkin itu jadi alasan penguat," kata Haidar dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Dosen Universitas Airlangga itu mengatakan, apa yang dilakukan KPK kepada Brigjen Endar sudah sesuai dengan aturan berlaku.

"Secara normatif kasat mata dari peraturan yang ada, dari peraturan yang dilakukan oleh KPK dalam kerangka normatif,"

"Artinya dalam sisi peraturan perundang-undangan tidak ada problem. Tapi problemnya saya kira dari psikologis kelembagaan," sambungnya.

BACA : Polri Terlihat Tidak Siap Terima Brigjen Endar Pasca Dipecat KPK, Ada Apa ?

Penempatan seseorang di lembaga anti rasuah, tambah Haidar, berdasarkan dua hal, yakni penugasan dan permintaan.

Namun, penugasan juga atas dasar permintaan dari instansi pemerintah yang menggunakan jasa tersebut.

"Usernya dalam hal ini KPK, untuk itu ketika ada penugasan itu pun harus dibaca atau keputusan user," terangnya.

"Petentuan yang ada mensyaratkan di Peraturan Kapolri ketika ada penugasan terhadap pegawai ataupun aparat kepolisian itu atas permintaan instansi. Jadi ketika seseorang ditugaskan ada surat permintaan, itu yang menjadi prasyarat sehingga saat penugasan dilampirkan surat atas instansi yang menugaskan atau user tadi," pungkasnya.

Reporter : Fandi
Editor : Adhey