POJOKSATU.id, JAKARTA- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai pelaku yang membunuh bos ayam goreng di Bekasi bukanlah kasus pembunuhan berencana.

Melainkan kasus pembunuhan korban inisial MIM itu merupakan pembunuhan yang spontan dilakukan oleh para pelaku.

"Perkiraan saya, bukan pembunuhan berencana," kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (18/2/2023).

Pembunuhan spontan yang dimaksud Reza, yaitu diduga pelaku terpergoki oleh korban melakukan sesuatu yang terlarang.

Sehingga dengan situasi panik, diduga pelaku pun langsung melakukan serangan reflek terhadap korban.

"Mungkin pelaku terpergoki melakukan sesuatu yang terlarang. Kalap, panik, terpojok, melakukan serangan dengan benda seadanya," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap motif dua pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap pengusaha ayam di Bekasi

Dari hasil pendalaman ternyata motif awal didasari kerena kedua pelaku berinisial HK (21) dan MA (14) karena dilatar belakangi rasa sakit hati.

"Pengakuan awalnya, motif karena sakit hati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konpersnya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).

Menurut Hengki, alasan sakit hati pelaku hingga melakukan pembunuhan terhadap bosnya itu, karena permasalahan gaji yang tidak sesuai juga karena perlakuan bosnya itu.

"Pengakuannya soal gaji dan perlakuan terhadap pelaku. Pengakuannya juga baru bekerja 5 hari," ujarnya.

Atas ulahnya, pelaku inisial HK dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP juncto Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur, polisi menerapkan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)