POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum guru SD di Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai oknum guru SD berinisial HK tersebut diduga telah melakukan tindak kejahatan.

Yang mana, dirinya disebut menghalangi hak seorang anak yatim piatu untuk mendapatkan harta warisan.

Baca Juga: Jogjakarta Juara Tripel Putri Gateball 2025, Pelatihnya Ternyata Alumni PPNK 218 DIY

Padahal, anak yatim paitu bernama Katrina Angelika memerlukan uang pengobatan lantaran dirinya mengidap sakit ginjal.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Bang Rova pada Selasa (20/5/2025).

Dalam unggahannya, korban dikonfirmasi sangat memerlukan harta warisan tersebut untuk biaya pengobatan.

Baca Juga: Anggota Dewan M Rizky Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Perda Penyelenggaraan Pendidikan

“Siswi yatim piatu yang bersangkutan diketahui tengah menderita penyakit ginjal dan memerlukan pengobatan rutin dua kali seminggu,” jelasnya.

“Dana warisan dari orang tuanya sangat dibutuhkan untuk membiayai perawatan medis tersebut,” lanjut laporan artikel.

Namun, harta warisan yang seharusnya didapatkan korban justru tidak menemukan titik terang sampai sekarang.

Baca Juga: Kronologi Kasus Oknum Guru SD di Tebingtinggi Diduga Halangi Anak Yatim Piatu Dapatkan Harta Warisan

Perlu diketahui, kasus ini mencuat usai Katrina mengadukan nasibnya lantaran merasa dirugikan atas hak yang seharusnya didapatkan.

Di mana, dirinya mengaku bahwa telah menjadi korban oleh orang tua oknum guru SD tersebut yang bernama Basita Ginting.

Sebab, orang tua HK disinyalir tidak menjalankan kewajibannya usai menjadi wali Katrina yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi.

Baca Juga: Pemprov Sumut Siap Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Bentuk Satgas di Jajaran Kabupaten-Kota

Berdasarkan informasi dihimpun, ditunjuknya orang tua oknum guru SD tersebut tidak lain untuk menangani perkara harta warisan milik korban.

Dikarenakan, saat orang tua Katrina meninggal dunia, dirinya diketahui masih belum cakap hukum untuk menangani harta warisan tersebut.

Sehingga, diperlukan adanya wali sah untuk mengurus dana pensiun milik orang tua kandung Katrina di PT Taspen.

Baca Juga: Maknai Hari Kebangkitan Nasional, BRI Tunjukkan 7 Bukti Nyata Dorong Ekonomi Rakyat

Kendati demikian, Basita yang ditunjuk sebagai wali sah korban ini justru tindak menjalani kewajibannya dengan baik.

Sebab, uang yang seharusnya diterima Katrina melalui pencairan dana pensiun milik orang tuanya itu tidak kunjung menemukan titik terang.

Diduga kuat, pencairan dana pensiun itu terhambat lantaran oknum guru SD tersebut menghasut orang tuanya untuk tidak melakukan proses lanjutan. ***