POJOKSATU.ID - Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka.

Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika seorang siswa Sekolah Dasar berusia 10 tahun diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan berat karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah sederhana seperti buku dan pena.

Tragedi ini mengguncang nurani publik dan menjadi tamparan keras bagi sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta dan Banjarmasin, Kasusnya Terkait Restitusi Pajak

Peristiwa tersebut seharusnya tidak pernah terjadi di negara yang telah merdeka hampir delapan dekade.

Pendidikan yang idealnya menjadi ruang pembebasan dan harapan, justru berubah menjadi sumber keputusasaan bagi seorang anak.

Fakta ini menyingkap sisi gelap realitas pendidikan yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok paling rentan.

Baca Juga: 10 Ide Jualan Takjil Sehat Ramadan 2026, Tanpa Gula, Santan, dan Minyak

Kasus ini bukan sekadar ironi sosial, melainkan juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Bahkan pada Ayat (2) disebutkan bahwa pendidikan dasar wajib diikuti dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Baca Juga: Fantagio Klarifikasi Dugaan Penghindaran Pajak Kim Seon Ho, Jelaskan Kronologi Pendirian Perusahaan yang Jadi Sorotan

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menyebut peristiwa ini sebagai alarm bahaya bagi dunia pendidikan Indonesia.

Menurutnya, masih adanya anak yang kesulitan memenuhi kebutuhan belajar paling dasar menunjukkan bahwa kehadiran negara belum merata.

“Kami sangat prihatin. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa masih ada anak-anak yang tidak mendapatkan kebutuhan belajar paling mendasar. Ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memastikan kebutuhan dasar pendidikan terpenuhi tanpa kecuali,” tegas Habib Syarief, dikutip pojoksatu.id dari instagram @dpr_ri (4/2/2026).

Nada serupa disampaikan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTT I, Andreas Hugo Pareira.

Ia menilai tragedi ini sebagai utang moral bersama yang harus segera dibayar oleh negara dan masyarakat.

Baca Juga: Unila Tetapkan Daya Tampung 9.915 Mahasiswa Baru 2026, SNBT Masih Dominan

“Tanggung jawab sosial kita seharusnya terusik untuk menjadi tumpuan menyelamatkan generasi anak-anak ini agar bisa tumbuh menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat,” ujarnya.

Kepergian seorang anak SD di usia yang begitu belia menjadi potret pahit bahwa pendidikan dasar masih menjadi barang mahal bagi sebagian warga.

Padahal, satu buku dan satu pena tidak pernah sebanding dengan nilai sebuah nyawa.

Baca Juga: Polres Karawang dan Relawan Gotong Royong Bersihkan SMPN 1 Telukjambe Barat Pasca Banjir

Di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, tragedi ini menegaskan bahwa amanat konstitusi belum sepenuhnya menjangkau seluruh anak bangsa.

Fakir miskin dan anak terlantar seharusnya benar-benar dipelihara oleh negara, bukan dibiarkan berjuang sendirian dalam sunyi.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: Gaji Pokok Dosen Indonesia Paling Rendah, Jauh dari UMP, Komisi X DPR Soroti Ketidakadilan Tukin Dosen PTN-BH

Negara dituntut hadir secara nyata, bukan sekadar lewat janji dan program di atas kertas.

Reformasi pendidikan yang berkeadilan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar tak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan harapan hanya karena keterbatasan biaya.***