POJOKSATU.ID – Belum lama ini, kasus mengenaskan kembali terjadi di kawasan Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti diketahui, seorang ayah kandung bernama Mulyan (60) menjadi pelaku tindak amoral terhadap putrinya sendiri, belakangan diketahui pelaku kerap KDRT Istrinya.
Yang mana, korban berinisial S (36) menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya selama kurang lebih 22 tahun.
Berdasarkan informasi beredar, korban terpaksa bungkam selama 22 tahun lantaran ibu kandungnya telah diancam untuk dibunuh oleh pelaku dan kerap di KDRT
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Mesin pompa SPBU Duren Sawit Meledak, Polisi : Sudah Empat Saksi Diminta Keterangan
Dalam unggahannya, Mulyan disebut telah mengancam akan merenggut nyawa istrinya apabila korban berani melaporkan perbuatannya.
Diketahui, pelaku ternyata memiliki tabiat sering menganiaya istrinya dengan kejam di depan anak kandungnya.
Mengetahui ancaman tersebut, korban sontak bungkam untuk tidak berani mengungkapkan tindakan bejat ayahnya.
Sebab, dirinya tidak tega melihat ibu kandungnya dianiaya hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian yang membeberkan kasus tersebut.
“Jadi jika korban berontak atau melawan maka ibu korban yang akan menjadi sasaran penganiayaan pelaku,” jelas Alpian.
“Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli secara terpaksa selama ini hanya diam dan menangis,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kasus yang menimpa korban ini diketahui sejak dirinya masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP.
Yang mana, kejadian tersebut berawal ketika korban yang masih berusia remaja itu tengah tidur sendirian di kamar.
Diketahui, momen korban yang tengah di kamar itu justru dimanfaatkan ayah kandungnya untuk melancarkan aksi rudapaksa.
Korban yang mengetahui hal ini sontak terkejut dan berteriak saat pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar.
Baca Juga: Mayasari Tempe
Namun, tidak lama setelahnya korban hanya bisa pasrah lantaran dirinya telah diancam pelaku untuk menganiaya ibu kandungnya.
Alhasil, hal tersebut terus-menerus berulang tanpa adanya perlawanan dari korban atas tindakan bejat ayah kandungnya.
Usut punya usut, dari tindakan bejat pelaku ini membuat korban mengandung hingga melahirkan seorang bayi saat dirinya menginjak bangku SMA.
Berdasarkan informasi beredar, anak hasil hubungan haram itu telah dititipkan korban ke warga setempat dengan cara adopsi.
Perlu diketahui, tindak kekerasan terhadap korban ternyata bisa dilaporkan melalui Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Baca Juga: Mayasari Tempe
Yang mana, kontak aduan untuk menghubungi pihak Komnas Perempuan sudah beredar luas di masing-masing wilayah.
Jadi, apabila kamu melihat atau mengalami kekerasan fisik terhadap perempuan bisa langsung melaporkan kejadian ke pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti. ***
Deskripsi: korban rudapaksa ayah kandung sendiri Mulyan (60) di Empat Lawang Sumsel terpaksa bungkam lantaran sang ibu diancam untuk dibunuh.
Sumber: https://x.com/Heraloebss/status/1867115739754401848
Foto: https://unsplash.com/photos/woman-lying-on-bed-mSXMHkgRs8s
Keywords: Mulyan, rudapaksa, ayah setubuhi anak kandung, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Sumsel



