POJOKSATU.id, TANJUNGBALAI - Tidak terima putrinya yang masih di bawah umut menjadi korban pencabulan, SRW (43) melaporkan SY (23) ke Polres Tanjung Balai.
SY warga Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai, Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, dilaporkan dengan nomor: LP/B/79/V/2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, mengatakan SY melakukan aksinya di Penginapan Rindu, Jalan Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, keduanya bertemu di Facebook.
"Perkenalannya di facebook, pelaku menggunakan akun samaran Indra Saragih, dan pada Sabtu (6/5/2023) pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri," ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo.
Pada Minggu (7/5/2023), SRW mendapati anaknya keluar dari penginapan Rindu. Saat itu, sang anak menceritakan semuanya kepada orang tuanya. Pelaku juga mengambil 1 unit handphone merek Vivo 91C dengan Imei 1: 868905044630490, IMEI 2: 868905044630482 milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut, dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
"Pada hari Senin (8/5/2023), pukul 23.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Letjend Suprapto Tanjung Kota IV, Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Saat ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut." tutup Kasat Reskrim. (*/TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Curi Uang Senilai Rp 2.370.000, Pria Tanjung Balai Mendekam di Polsek Datuk Bandar




