POJOKSATU.id, JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan penataan kawasan prostitusi di Gang Royal, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ini buntut pasca terbongkarnya bisnis haram di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara itu.

"Iya kita dorong (penataan), Prov (DKI) agar mereka melakukan tersebut," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Priyadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Priyadi Santoso menuturkan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai tugas dan fungsi.

Salah satunya akan melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk dengan Pemprov DKI.

"Kami akan rapatkan dengan Pemerintah Provinsi. Seperti apa mengangkat dan menata area itu," ujarnya.

BACA : PSK yang Digerebek di Tambora Dipekerjakan seperti Budak, 5 di Bawah Umur, Dibayar cuma Rp40 Ribu

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), terkait kebijakan mengenai TPPO.

“Melakukan bimbingan teknis SOP pelayanan terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan," ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Tambora, Jakarta Barat menggerebek mess atau tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jalan Gedong Panjang, RT 10/ RW 10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (19/3/2023).

Para PSK tersebut dipekerjakan di sebuah rumah bordil berkedok kafe yang terletak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebeken ini, 39 orang PSK diamankan, 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Selain mengamankan para PSK, pihak kepolisian juga menangkap seorang Mami berinisial IC (35) yang merupakan muncikari dan tiga pelaku lainnya berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) diketahui adalah bodyguard sang Mami.

Atas kasus tersebut, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 15 tahun. (Firdausi/pojoksatu)