POJOKSATU.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah.
Kerry yang dikenal sebagai anak dari buron kasus besar Riza Chalid itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (27/2/2026).
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Kerry.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Baca Juga: Terlalu Kecil! DPRD Tolak Insentif Rp1 Juta untuk 3.547 PPPK Paruh Waktu Serang, Bakal Dinaikkan?
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 T.
Baca Juga: Apa itu eSIM dan bagaimana memakainya saat bepergian tanpa kejutan biaya?
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi sebagai hal yang memberatkan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hakim Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara tersebut.
Ia juga menilai tidak terdapat niat jahat dalam proses penyewaan tangki yang menjadi bagian dari perkara.
Menurutnya, tangki yang dipermasalahkan masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.
Dengan kondisi tersebut, ia memandang tidak adil apabila para terdakwa dari PT OTM dihukum.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.
Vonis 15 tahun ini pun menjadi babak baru dalam perkara korupsi sektor minyak mentah yang menyita perhatian publik.***




